PKB Kaji Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat di DPR
Fraksi PKB mengkaji hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat di DPR setelah putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengkaji opsi penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat di DPR setelah putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2 November 2026.
Mengapa ini penting: Pembahasan PKB dapat memengaruhi instrumen DPR untuk menindaklanjuti putusan MA terkait dokumen administrasi pencalonan Gibran.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan tiga instrumen yang tersedia ialah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Menurut dia, ketiganya dapat ditempuh secara terpisah atau berurutan.
Opsi tindak lanjut di DPR
Khozin mengatakan hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan terkait penerbitan dokumen administrasi pencalonan. Ia menegaskan hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.
Menurut laporan Tempo, putusan MA tertanggal 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. PKB menilai putusan itu dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan hak menyatakan pendapat.
Khozin menyebut rute politik di DPR dapat dimulai dari hak angket lalu dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat, atau langsung menggunakan hak menyatakan pendapat. VOI melaporkan bahwa PKB juga mempertimbangkan hak interpelasi.
Sikap pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan MA secara mendalam. Menurut Tempo, Dasco menyatakan salinan utuh putusan tersebut belum diterima secara rinci sehingga DPR belum dapat menentukan langkah tindak lanjut.
Perkembangan berikutnya bergantung pada pembahasan internal DPR dan keputusan fraksi-fraksi mengenai instrumen yang akan digunakan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pertahanan
Kodam Jaya Jelaskan Pelibatan Prajurit dalam Pengamanan Demo Bundaran HI
Kodam Jaya menyatakan prajuritnya mengamankan demonstrasi di Bundaran HI pada 28 Oktober 2026 atas permintaan Polda Metro Jaya. Kodam membantah penger…
Terbaru di Politik
Berita utama hari ini

Baca juga


