Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

PKB Kaji Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat di DPR

Fraksi PKB mengkaji hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat di DPR setelah putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Mikrofon meja dan layar tablet di atas meja ruang rapat yang kosong.
Ilustrasi: Mikrofon meja dan layar tablet di atas meja ruang rapat yang kosong. · Foto: Werner Pfennig / Pexels

Jakarta — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengkaji opsi penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat di DPR setelah putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2 November 2026.

Mengapa ini penting: Pembahasan PKB dapat memengaruhi instrumen DPR untuk menindaklanjuti putusan MA terkait dokumen administrasi pencalonan Gibran.

Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan tiga instrumen yang tersedia ialah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Menurut dia, ketiganya dapat ditempuh secara terpisah atau berurutan.

Opsi tindak lanjut di DPR

Khozin mengatakan hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan terkait penerbitan dokumen administrasi pencalonan. Ia menegaskan hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Menurut laporan Tempo, putusan MA tertanggal 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. PKB menilai putusan itu dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan hak menyatakan pendapat.

Khozin menyebut rute politik di DPR dapat dimulai dari hak angket lalu dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat, atau langsung menggunakan hak menyatakan pendapat. VOI melaporkan bahwa PKB juga mempertimbangkan hak interpelasi.

Sikap pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan MA secara mendalam. Menurut Tempo, Dasco menyatakan salinan utuh putusan tersebut belum diterima secara rinci sehingga DPR belum dapat menentukan langkah tindak lanjut.

Perkembangan berikutnya bergantung pada pembahasan internal DPR dan keputusan fraksi-fraksi mengenai instrumen yang akan digunakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.