Nagih Hutang Pakai Karangan Bunga Malah Dipolisikan

Linda Susanti, Pengusaha asal Jakarta, saat mendatangi Subdit Cyiber Ditkrimsus Polda Jambi, Rabu(19/06/2024), foto : Adrian

Reporter: AM | Editor: Admin
Nagih Hutang Pakai Karangan Bunga Malah Dipolisikan
Linda Susanti, Pengusaha asal Jakarta, saat mendatangi Subdit Cyiber Ditkrimsus Polda Jambi, Rabu(19/06/2024), foto : Adrian

KABAR18.COM-Didampingi kuasa hukumnya, seorang wanita Linda Susanti, Pengusaha asal Jakarta, mendatangi Subdit Cyiber Ditkrimsus Polda Jambi, Rabu(19/06/2024), untuk mengklarifikasi atas pengaduan oleh Dila Leo Amory beberapa waktu lalu, atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah beberapa jam, pengusaha tersebut keluar dari ruang penyidik Cyber Polda Jambi usai melalukan klarifikasi yang berawal dari kiriman karangan bunga yang dikirim Linda Susanti kepada Dila Leo Amory untuk menagih hutang.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

"Kepada polisi, Dila Leo mengaku, kalau hutangnya telah lunas, hal tersebut tidak benar, dan DL tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kami membawa bukti-buktinya," ungkap Linda Kepada wartawan.

Linda menjelaskan, awalnya, sekira awal tahun 2023 lalu Linda mengenal Dila Leo  dari aplikasi Tiktok bahwa Dila suka memberikan Gift yang nilainya mencapai ratusan juta kepada Seleb Tiktok. Dari sana kemudian mereka berkomunikasi. Pengakuan Dila dia ada Proyek Kantong Parkir di Batanghari Jambi, sehingga Linda kemudian sepakat menjadi Investor.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

"Awalya DL ini bilang, ini ada proyek dari keponakan Gubernur Jambi, namun setelah kami tanya ke Pak Gubernur bahwa hal tersebut tidak benar, dan orang yang disebut sebagai Ponakan Gubernur juga membantah hal tersebut, kerugian mencapai Rp 8 milyar lebih" bebernya.

Tidak hanya sampai disitu, Linda merasa curiga berawal dari aksi Dila yang memindahkan uang modal Rp 2.5 Miliar yang dikirim Linda ke Rekening bersama dipindahkan Dila ke rekening pribadinya tanpa sepengatuan Linda.

Baca Juga: Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

Atas kejadian ini, Linda juga sudah melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.

Kuasa Hukum Linda, Agustinus meminta pihak Dila Leo untuk membuktikan bahwa hutangnya sudah lunas kepada kliennya.

"Jangan hanya dongeng saja, kami tunggu mereka bawa bukti, karena kami saat ini sudah menyiapkan dan menghitung total kerugian yang dialami klien kami," katanya singkat. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya