Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal di Jakarta

OJK menjatuhkan sanksi dalam tiga perkara pasar modal yang terkait perdagangan PANR, laporan keuangan BOGA, dan pelanggaran oleh pemegang izin WPPE.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Layar menampilkan grafik pergerakan saham bertuliskan Stock Report.
Ilustrasi: Layar menampilkan grafik pergerakan saham bertuliskan Stock Report. · Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu pada 4 November 2026 terkait tiga kasus pelanggaran pasar modal.

Kasus pertama menyangkut perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK mengidentifikasi manipulasi pasar dan komunikasi antarpihak yang bertujuan menjaga pergerakan harga saham PANR. Pemeriksaan menyebut Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.

Kasus kedua berkaitan dengan penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) untuk periode 2017 hingga 2020. OJK menjatuhkan sanksi kepada Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, yang menandatangani laporan keuangan tersebut. Ketiganya dikenai denda masing-masing Rp 825 juta, dengan total denda Rp 2,475 miliar.

Sanksi OJK memperkuat perlindungan investor

Penindakan ini penting bagi pembaca karena menyangkut integritas perdagangan saham, keterbukaan laporan keuangan, dan perlindungan rekening nasabah. Dalam perkara PANR, OJK menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu serta memengaruhi pembentukan harga saham.

Kasus ketiga melibatkan Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). OJK menyatakan terdapat pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening. Lianiwati dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

Dalam perkara PANR, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914. Melani dan Upita Amalia masing-masing dilarang melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun.

OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup 18 rekening nasabah terkait perkara tersebut. Sanksi dan perintah tindakan tertentu itu menjadi bagian dari penegakan ketentuan pasar modal terhadap pihak yang memengaruhi perdagangan, menyajikan informasi menyesatkan, atau menggunakan rekening nasabah tanpa kewenangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.