OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal di Jakarta
OJK menjatuhkan sanksi dalam tiga perkara pasar modal yang terkait perdagangan PANR, laporan keuangan BOGA, dan pelanggaran oleh pemegang izin WPPE.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu pada 4 November 2026 terkait tiga kasus pelanggaran pasar modal.
Kasus pertama menyangkut perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK mengidentifikasi manipulasi pasar dan komunikasi antarpihak yang bertujuan menjaga pergerakan harga saham PANR. Pemeriksaan menyebut Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.
Kasus kedua berkaitan dengan penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) untuk periode 2017 hingga 2020. OJK menjatuhkan sanksi kepada Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, yang menandatangani laporan keuangan tersebut. Ketiganya dikenai denda masing-masing Rp 825 juta, dengan total denda Rp 2,475 miliar.
Sanksi OJK memperkuat perlindungan investor
Penindakan ini penting bagi pembaca karena menyangkut integritas perdagangan saham, keterbukaan laporan keuangan, dan perlindungan rekening nasabah. Dalam perkara PANR, OJK menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu serta memengaruhi pembentukan harga saham.
Kasus ketiga melibatkan Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). OJK menyatakan terdapat pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi pemilik rekening. Lianiwati dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
Dalam perkara PANR, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914. Melani dan Upita Amalia masing-masing dilarang melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 5 tahun.
OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup 18 rekening nasabah terkait perkara tersebut. Sanksi dan perintah tindakan tertentu itu menjadi bagian dari penegakan ketentuan pasar modal terhadap pihak yang memengaruhi perdagangan, menyajikan informasi menyesatkan, atau menggunakan rekening nasabah tanpa kewenangan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Jakarta Perkuat Pendampingan Digitalisasi Pasar
Indeks inklusi keuangan DKI Jakarta mencapai 99,74 persen dalam SNLIK 2026. Pemerintah daerah dan mitra industri memperkuat pendampingan digitalisasi…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





