Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Pasal yang Menjerat Para Tersangka Pengeroyok Anggota DPRD Provinsi Jambi, Termasuk ASN Dokter Gigi Muarojambi

Tim Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Poto Sekedar Ilustrasi || Dok Goggle
Poto Sekedar Ilustrasi || Dok Goggle

KABAR18.COM - Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU. 

Mereka adalah WIP, ASN dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi, ZI mantan guru BK SMPN 1 Kota Jambi dan IY mantan guru SMKN 3 Kota Jambi. Mereka ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2025 lalu. 

"Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka." bunyi surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kompol Hendra Wijaya Manurung selaku Kasat Reskrim Polresta Jambi atas nama Kapolresta Jambi. 

Hingga berita ini dimuat, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapannya.  

Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 170 KUHP ini mengatur pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 5 hingga 12 tahun.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi pada akhir Januari 2025. Bermula ketika MRRU akan berangkat umroh dan datang ke perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, untuk mencium putranya yang masih berusia empat tahun. 

Niat baik MRRU untuk sekadar menengok dan mengucapkan selamat tinggal ke putranya sebelum pergi ke tanah suci ini berubah menjadi situasi yang tidak terduga. 

MRRU mengalami berbagai bentuk kekerasan berupa tinjuan, pukulan, cekikan cengkeraman dengan menggunakan cincin batu yang cukup tajam, cakaran, bahkan hingga membuat bajunya robek, dan ibu mertuanya berupaya untuk meloroti celana MRRU di tempat umum. Kondisi tersebut membuat MRRU harus menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher untuk dirawat inap. Para tersangka adalah mantan istri dan mantan mertua MRRU. 

Ternyata, peristiwa ini bukan pertama kalinya. Sebelum kejadian, MRRU juga pernah mengalami ancaman serius saat mengunjungi rumah WIP.

Ia pernah dikejar menggunakan pisau oleh adik kandung WIP berinisial A tanpa alasan yang jelas. Selain itu, WIP pernah teriakdan menuding ibunda MRRU di tempat umum bahwa telah melakukan penculikan terhadap anaknya yang berusia empat tahun.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.