KABAR18.COM - Polres Bungo masih menyelidiki kasus tewasnya Muhammad Al Gani, bocah berumur lima tahun, di kamar Hotel Bunda, Muara Bungo.
Pelaku pembunuhan, Asmir, warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pria 56 tahun ini akan dijerat dengan pasal 338 junto pasal 340 KUHP. Untuk mengungkap kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Pembunuhan ini terbilang sadis. Pelaku mencekik leher sang bocah sampai tidak bernyawa lagi.
Usai membunuh Gani, Asmir melarikan diri. Dia bahkan sempat ingin bunuh diri, namun gagal. Asmir akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah ibu korban, Nurhikmah, melapor kehilangan anaknya.
“Keesokan hari kami mendapat kabar dari Polsek Muko-muko Bathin VII, bahwa ada seorang laki-laki menyerahkan diri usai membunuh seorang bocah,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin, 30 Mei 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asmir kini mendekam di sel tahanan Polres Bungo. ***
Baca Juga: Oknum Curang Saat Karantina Akan Ditindak
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS