Kabar18.com

Sabtu, 17 Oktober 2026

PNS Soroti Risiko Penyaluran Gaji Lewat Kopdes Merah Putih

Sejumlah PNS meminta wacana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih dikaji karena berisiko pada tata kelola, keamanan dana, dan ketepatan pembayaran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Papan klip dengan kertas dan kartu cip di samping buku catatan bertuliskan 'I have a plan' serta sebuah pena.
Ilustrasi: Papan klip dengan kertas dan kartu cip di samping buku catatan bertuliskan 'I have a plan' serta sebuah pena. · Foto: Nataliya Vaitkevich / Pexels

Jakarta — Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menanggapi wacana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) pada 17 Oktober 2026.

Mereka meminta rencana tersebut dikaji secara mendalam karena menyangkut tata kelola, keamanan dana, dan potensi keterlambatan pembayaran apabila koperasi belum siap menjalankan fungsi penyaluran pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu tanggapan menyebut kebijakan itu berisiko menimbulkan masalah baru. Akuntabilitas Kopdes Merah Putih dinilai masih perlu dibuktikan, terutama karena koperasi tersebut disebut belum memiliki pengalaman mengelola keuangan dalam jumlah besar.

Perubahan mekanisme pembayaran juga dinilai dapat menimbulkan keresahan di kalangan ASN karena gaji berkaitan dengan kebutuhan dasar. Pemerintah diminta memastikan kesiapan skema dan manfaatnya sebelum mengubah pola pembayaran yang selama ini dilakukan melalui perbankan.

Wacana pembayaran gaji masih membutuhkan kesiapan mekanisme

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan peluang penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dimulai pada 2026. Rencana itu disebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, sementara anggaran pembayarannya dikatakan sedang disiapkan.

Belum ada keputusan resmi yang menjadikan koperasi sebagai saluran wajib pembayaran gaji seluruh pegawai pemerintah. Mekanisme teknis, jadwal pelaksanaan, dan koperasi yang akan dilibatkan juga belum diumumkan secara rinci.

Jika pemerintah tetap memperluas peran koperasi dalam penyaluran gaji, salah satu tanggapan PNS menyarankan skema tersebut diterapkan secara sukarela dan diawali uji coba terbatas. Langkah itu dipandang berkaitan dengan kebutuhan untuk menguji kemampuan koperasi mengelola dana berskala besar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.