KABAR18.COM - Petugas Gabungan Anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, dan anggota Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, meringkus Tiga orang pelaku perampok Sadis di Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
Ketiga Pelaku yang diringkus pada 15 juli 2022 lalu tersebut yakni, Hairudin (52 tahun), dan Sugianto (46 tahun) serta Prasetyo Yunus (38 tahun) warga Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), Sumatera Selatan, pada saat penangkapan, pelaku Hairudin yang melakukan perlawanan karena memiliki riwayat penyakit, nyawa pelaku yang sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, polisi juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan jenis Fn dan Jenis Revover beserta amunisi dan Senapan angin yang telah dimodivikasi, digunakan pelaku untuk menjalankan aksi perampokan.
Dalam menjalankan aksi perampokan di dua lokasi di Sungai bahar, pada 17 dan 30 juni 2022 lalu, selain menggasak harta benda korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, pelaku juga sempat menyekap dan mengancam dan memperkosa korbannya.
“Pelaku mencongkel jendela rumah korbannya, pelaku yang berhasil masuk langsung menodongkan senjata api kepada korbannya, mengancam akan membunuh korbannya,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andre Ananta Yudistira kepada wartawan Selasa (19/7/2022).
“Dua pelaku yang diamankan sebagai eksekutor saat menjalankan aksi, sementara otak pelaku meninggal dunia karena menderita penyakit, dan sempat melakukan perlawanan saat diringkus anggota, pelaku yang meninggal telah dimakamkan,” bebernya.
Dia menjelaskan, selain melakukan aksi kejahatan di dua TKP di Sungai Bahar, pelaku juga melakukan sejumlah aksi kejahatan perampokan di beberapa wilayah di Kawasan Muba Sumsel.
“Pelaku diketahui tujuh orang yang dikenal sadis dalam menjalankan aksinya karena tak segan melukai korbannya jika melawan, pelaku lain saat ini masih kita buru yang identitasnya telah diketahui,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku perampokan sadis bersenjata api tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, pelaku akan terancam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun kurungan penjara. | AR
Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS