Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Perizinan di Surabaya

Aris Mukiyono didakwa menerima pungutan liar dalam pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa menyebut penerimaan itu mencapai Rp4.090.850.000.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah alat berat pemuat beroda terparkir di area tambang pasir atau galian tanah.
Ilustrasi: Sebuah alat berat pemuat beroda terparkir di area tambang pasir atau galian tanah. · Foto: Pixabay / Pexels

Surabaya — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima pungutan liar terkait pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Jaksa penuntut umum menyebut penerimaan yang diduga masuk kepada Aris mencapai Rp4.090.850.000. Uang itu disebut berasal dari proses percepatan rekomendasi dan penerbitan dokumen perizinan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah.

Dakwaan menyatakan uang tersebut tidak memiliki dasar pungutan resmi. Jaksa juga menyebut penerimaan itu tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dakwaan menyangkut layanan perizinan pertambangan Jawa Timur

Dalam perkara ini, Aris didakwa bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Jaksa menilai kewenangan dalam evaluasi, persetujuan, dan penerbitan rekomendasi teknis digunakan untuk meminta atau menerima setoran dari pemohon izin.

Perkara tersebut masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Rincian penerimaan dan dugaan perbuatan terdakwa akan diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti dalam persidangan. Aris tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai hukum acara pidana.

Kasus ini relevan bagi pembaca karena menyangkut tata kelola perizinan pertambangan dan pemanfaatan air tanah di Jawa Timur. Proses persidangan akan menentukan apakah uraian jaksa terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan di pengadilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.