Polisi Tembak Pembunuh Sopir Travel Setelah Enam Bulan DPO, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Oleh Adrianus Susandra
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
KABAR18.COM -- Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO), terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Mantur warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Jasad korban ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 lalu.
Pelaku kedua dari tiga pelaku yang berhasil diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi tersebut yakni Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang berhasil ditangkap, di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sementara satu orang pelaku yakni Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan diburu polisi.
" Alhamdulillah setelah 6 bulan, kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan Jum'at (07/3/2025).
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman 20 tahun, penjara hingga hukuman mati pidana mati.(*)
Berita berikutnya

Baca juga





