Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Polri sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan dekat konsol dan tombol-tombol peralatan audio di dalam ruangan rekaman.
Ilustrasi: Tampilan dekat konsol dan tombol-tombol peralatan audio di dalam ruangan rekaman. · Foto: Andreu Marquès / Pexels

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pada 3 November 2026. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Mengapa ini penting: Tiga anggota Polri ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan yang salah satu sasarannya Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Asep Safrudin mengatakan penyidik juga menduga terjadi akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Menurut keterangan Polri, penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan dilakukan tanpa prosedur yang berlaku.

Polri menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Mabes Polri. Satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi, menurut keterangan Asep dalam konferensi pers di Jakarta.

Nomor telepon yang diduga menjadi sasaran mencakup nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Sumber yang dikutip media tidak merinci seluruh identitas target selain Presiden.

Penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Mereka juga mengenakan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para tersangka, yang tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.