KPK Limpahkan Lima Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin Tinggal ke Pengadilan
KPK melimpahkan lima berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pelimpahan perkara membawa dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing ke tahap persidangan, dengan jadwal sidang menunggu penetapan majelis hakim.
Pelimpahan itu mencakup lima berkas perkara. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, perkara tersebut didakwakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima terdakwa dalam perkara itu adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain lima berkas tersebut, perkara ini juga melibatkan Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Ketiganya disebut sebagai pejabat atau staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Status para tersangka berubah menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa KPK masih menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perdana.
Perkara lima berkas
Media Indonesia melaporkan pelimpahan perkara dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026. Laporan itu menyebut KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Informasi mengenai pasal dakwaan dan penantian penetapan jadwal sidang juga disampaikan Budi Prasetyo. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah majelis hakim ditetapkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Bima Arya Soroti Celah Sistemik Korupsi Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong pembenahan sistem dari hulu ke hilir setelah OTT KPK terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ism…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga



