Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Tersangka Korupsi di Pelindo Jambi Kembalikan Uang Rp 3,4 Miliar ke Polda Jambi

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. GM Pelindo Regional II Jambi, Ahmad Fahmi ( foto: Pelindo)
GM Pelindo Regional II Jambi, Ahmad Fahmi ( foto: Pelindo)

JAMBI,KABAR18.COM-General Manager Pelindo Regional II Jambi, Ahmad Fahmi menyebutkan, tiga pegawai yang  ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengambalikan uang kepada Polda Jambi. Total uang yang kembalikan sebesar Rp 3,4 miliar 

"Itu sebagai wujud itikad baik dan tanggungjawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara," kata Ahmad Fahmi melalui rilis yang diterima kabar18.com Sabtu (16/9).

Jumlah uang yang diserahkan, menurut Fahmi merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Penyetoran uang itu telah dilakukan pada hari Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

"Penyetoran uang itu sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada hari Kamis kemarin. Kita mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas," katanya.

Untuk diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Subdit III Tipikor Polda Jambi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Pembangunan Updgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (14/9/2023). Lima orang tersangka itu yakni Sandha Trisharjantho General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021, Cheppy Rymeta Atmadja General Manager PT Pelindo II Cabang Jambi Periode 2021-2023,  Andrianto Ramadhan Deputi General Manager Operasi dan Teknik PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi periode 2020-2023. Kemudian Mt Yombi Larasandi Direktur Utama PT. Way Berhak Perkasa dan terakhir M. Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT. 4 Cipta Konsultan atau Konsultaan Pengawasan. (***)

 

 

 

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.