Wabup Tanjab Barat Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Proyek Rumah Dinas
Wabup Tanjab Barat Diperiksa Ditreskrimsus
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
JAMBI, KABAR18.COM– Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memanggil Wakil Bupati Tanjab Barat, Rabu (27/9/2023). Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dan dokumen terkait proyek Dinas PUPR Tanjab Barat.
Pemanggilan Wakil Bupati Tanjabbar ini tertuang dalam Surat Kapolda Jambi nomor:B/1171/IX/RES.3.2/2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023, Perihal: permohonan keterangan dan dokumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, pemanggilan Wabup Tanjabbar Hairan itu terkait meterial sisa bahan bangunan rumah dinas yang dibangun bersumber dari APBD 2023.
"Klarifikasi terkait beberapa material sisa pekerjaan di Rumdis Wabup Tanjabbar," jawab Kombes Pol Christian Tory via WhatsApp, kepada media, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, Wabup Tanjabbar Hairan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya hanya bercetang satu. Belum ada jawaban resmi dari Wabup Tanjabbar terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terpisah, Kadis Kominfo Tanjabbar, Joan Prayuda mengaku belum mendapat informasi terkait pemanggilan Wabup Tanjabbar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Yo, belum dapat info sayo," tulisnya dengan singkat, via WhatsApp.
Hal yang senada yang disampaikan Kabag Protokol Komunikasi Pimpiman (Prokopim) Setda Tanjabbar, Johan Hendry Bororing. Ia juga mengaku belum mendapat informasi terkait pemanggilan Wabup tersebut.
"Belum dapat info resmi ke aku," ucapnya juga dengan singkat, via WhatsApp, saat dikonfirmasi oleh media.(***)
Berita berikutnya

Pelindo Jambi Teken MoU TPPO Bersama Polda Jambi
Penandatangan MoU bersama Satgas TPPO di Mapolda Jambi, Rabu (20/9/2023) (foto; Pelindo)
Baca juga





