Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

DPR dan Pemerintah Sepakati Pemblokiran Sementara dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati pemblokiran aset dalam RUU Perampasan Aset bersifat sementara. Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah pada 5 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pagar kawat terkunci dengan rantai besi berkarat dan gembok di area luar ruangan.
Ilustrasi: Pagar kawat terkunci dengan rantai besi berkarat dan gembok di area luar ruangan. · Foto: Travis Saylor / Pexels

Kompleks Parlemen — Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati pemblokiran aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersifat sementara pada 5 November 2026. Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Mengapa ini penting: Jika disahkan, RUU ini akan mengatur pemblokiran sementara aset yang diduga terkait tindak pidana serta mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.

Pada rapat yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada Komisi III DPR. Menurut Kumparan, pemerintah mengusulkan penambahan frasa “untuk sementara waktu” dalam definisi pemblokiran.

Rumusan tersebut mencakup tindakan mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan rumusan itu mengacu pada Pasal 1 angka 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ketentuan tersebut juga mencakup harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan produk administratif lain. Pemblokiran dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui penetapan.

Pembahasan Dilanjutkan

Komisi III menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Masa persidangan itu dijadwalkan dibuka pada 10 November 2026, menurut Liputan6.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyebut pembahasan RUU tersebut menjadi prioritas komisi. CNN Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pengesahan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Pemerintah mendorong percepatan pembahasan karena RUU itu memuat mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana melalui pendekatan in rem. Ketentuan tersebut ditujukan untuk menangani aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.