Bangka Perkuat Kebersihan Fasilitas Publik Jelang Adipura 2026
DLH Kabupaten Bangka membersihkan fasilitas publik, saluran air, dan bahu jalan menjelang penilaian tahap pertama Adipura 2026 pada 22–25 Oktober.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Sungailiat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka memperkuat kebersihan sejumlah fasilitas publik dan titik strategis menjelang penilaian tahap pertama Adipura 2026 di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada 22–25 Oktober 2026.
Kepala DLH Kabupaten Bangka Boy Yandra mengatakan pembersihan dilakukan di kawasan protokol, fasilitas umum, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pusat keramaian. Lokasinya antara lain Jalan Imam Bonjol menuju SPBU Pemali, Jalan Sudirman, kawasan dan Pantai Matras, Jalan Ayan, Rumah Sakit Umum, Puskesmas Sungailiat, Kantor Bupati Bangka, dan pasar.
Tim kuning DLH bekerja dua kali sehari, pada pagi dan sore, untuk menjaga saluran air serta bahu jalan dari sampah liar. Persiapan tersebut juga mencakup koordinasi lintas sektoral dengan unsur kelurahan, perlindungan masyarakat, dan perangkat daerah terkait.
Penilaian tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 22–25 Oktober 2026. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup yang terdiri atas dua orang penilai akan memantau berbagai instansi dan fasilitas publik di Kabupaten Bangka.
Kebersihan fasilitas publik menjadi perhatian penilaian Adipura
DLH Kabupaten Bangka menyebut penilaian tidak hanya berkaitan dengan kebersihan visual, tetapi juga pengelolaan sampah dan keterlibatan masyarakat. Titik pantau yang disiapkan mencakup permukiman warga, lingkungan sekolah, bank sampah, rumah sakit, puskesmas, kantor pemerintahan, jalan utama, serta kawasan pantai.
Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa mekanisme Adipura 2026 menilai kebijakan dan anggaran, sumber daya manusia serta sarana prasarana, dan pengelolaan sampah di lapangan. Penilaian lapangan mencakup kebersihan, pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan, pengolahan, pencatatan data, serta partisipasi masyarakat.
DLH juga mengimbau warga membuang sampah pada tempat yang disediakan dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. Sampah yang terkumpul di tempat pembuangan sementara diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dua kali sehari, pada pagi dan sore.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Polri Tangani 341 Laporan Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka
Polri menangani 341 laporan kebakaran hutan dan lahan hingga 28 September 2026. Sebanyak 196 orang menjadi tersangka, sementara 57 badan usaha disegel…
Terbaru di Lingkungan

Berita utama hari ini

Baca juga





