BEI Terapkan Batas Minimum Saham Rp1 di Jakarta
BEI menerapkan batas minimum saham Rp1 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai 28 September 2026. Ketentuan ini menggantikan batas sebelumnya Rp50 dan mengubah batas Auto Rejection.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan batas harga minimum saham Rp1 pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Senin, 28 September 2026, turun dari ketentuan sebelumnya Rp50 per saham.
Perubahan itu ditetapkan melalui dua keputusan direksi BEI dan berlaku efektif pada perdagangan 28 September 2026. Ketentuan tersebut mengubah batas harga terendah efek bersifat ekuitas yang dapat dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Penyesuaian harga minimum juga diikuti perubahan batas Auto Rejection (AR). Untuk efek dalam rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batas kenaikan dan penurunan harga ditetapkan sebesar Rp1 di atas atau di bawah harga acuan.
Mengapa perubahan harga minimum saham penting bagi investor
Bagi investor, aturan ini membuka ruang perdagangan saham di bawah level Rp50 hingga batas Rp1. Namun, perubahan tersebut tidak berarti seluruh saham otomatis diperdagangkan pada harga Rp1. Harga tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan dan transaksi di bursa.
Perubahan ini juga mengakhiri ketentuan harga minimum Rp50 yang selama ini dikenal sebagai batas saham gocap. Bisnis.com menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas pasar, sementara laporan CNBC Indonesia mencatat perubahan batas minimum dari Rp50,00 menjadi Rp1,00.
Aturan baru berlaku ketika pasar saham dan nilai tukar rupiah masih menjadi perhatian dalam pemberitaan ekonomi nasional. Laporan CNBC Indonesia menempatkan perubahan kebijakan BEI dalam rangkaian kabar ekonomi yang membahas tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah.
Investor perlu memperhatikan ketentuan batas harga dan Auto Rejection yang baru ketika melakukan transaksi pada rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10. BEI menyatakan perubahan mulai berlaku pada perdagangan Senin, 28 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Rupiah Tertekan, Diproyeksikan Mendekati Rp18.000 di Jakarta
Doo Financial Futures memproyeksikan rupiah bergerak pada rentang Rp17.850 hingga Rp18.000 per dolar AS pada Jumat, 25 September 2026. Rupiah dibuka R…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





