Bima Arya Soroti Celah Sistemik Korupsi Kepala Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong pembenahan sistem dari hulu ke hilir setelah OTT KPK terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Solo — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai pembenahan sistem dari hulu ke hilir diperlukan untuk mencegah korupsi kepala daerah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026. Bima menyampaikan hal itu di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Bima mengatakan celah yang perlu dibenahi mencakup partai politik, pengaderan, sistem pemilu, serta pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum setelah perkara terjadi. Penegakan hukum perlu berjalan bersama perbaikan sistem untuk menutup ruang korupsi.
Kemendagri dan KPK, kata Bima, telah mendatangi daerah-daerah untuk memetakan potensi serta indikasi korupsi. Para kepala daerah juga dikumpulkan untuk menerima pengingat dan pemaparan mengenai titik rawan penyimpangan.
Bima menyebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap penting untuk mendorong transparansi sistem keuangan. Namun, predikat itu harus disertai pengawasan langsung dan penegakan hukum sehingga tidak menjadi satu-satunya ukuran pencegahan korupsi.
Pembenahan sistem menentukan pencegahan korupsi daerah
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menangkap Hamenang dalam operasi tangkap tangan di Klaten dan Jakarta. KPK mengamankan 20 orang dalam operasi pada 15 Oktober 2026, menurut laporan yang dirujuk, sementara perkara itu berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah.
Bagi pembaca, isu ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah dan penggunaan anggaran publik. Perbaikan rekrutmen politik, pengaderan, pemilu, dan pengadaan barang serta jasa menjadi bagian yang disebut Bima perlu ditutup celahnya. Pengawasan langsung dan penegakan hukum tetap diperlukan meskipun suatu daerah memperoleh opini WTP.
Bima juga mengatakan kasus hukum yang menjerat kepala daerah merupakan kesalahan individu, bukan kegagalan lembaga atau program kerja secara keseluruhan. Ia mendorong keseimbangan antara pencegahan melalui pembenahan sistem dan penindakan hukum.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Ungkap Dugaan Dana BNPB Dipakai Beli Saham, Melalui Perusahaan, Adik Mantan Kepala BNPB Suharyanto
KPK menduga Dana Siap Pakai BNPB mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan dan digunakan membeli saham. Nilai kepemilikan yang diungkap mencapa…
Terbaru di Politik
Berita utama hari ini

Baca juga




