Kabar18.com

Kamis, 29 Oktober 2026

Pemerintah Kaji Redefinisi Korupsi di Jakarta

Pemerintah mengkaji penyempurnaan definisi korupsi dalam UU Tipikor setelah usulan DEN. Presiden meminta kajian lebih mendalam sebelum revisi dibahas lebih lanjut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah kaca pembesar antik tergeletak di atas halaman buku tua terbuka berhuruf cetak.
Ilustrasi: Sebuah kaca pembesar antik tergeletak di atas halaman buku tua terbuka berhuruf cetak. · Foto: Ilo Frey / Pexels

Jakarta — Pemerintah mengkaji penyempurnaan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) setelah usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 26 Oktober 2026.

Kajian itu mencakup kemungkinan merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pemerintah menilai penyesuaian diperlukan agar aturan nasional selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.

Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan DEN dan meminta kajian lebih mendalam. Pemerintah masih membahas rencana tersebut secara internal sebelum memutuskan pengajuan revisi ke Program Legislasi Nasional.

Mengapa redefinisi korupsi penting bagi pembaca

Perubahan rumusan dapat memengaruhi batas perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk hubungan antara unsur kerugian keuangan negara dan bentuk korupsi lain yang tercantum dalam standar internasional. Pemerintah menyebut sejumlah perbuatan yang dikategorikan korupsi dalam UNCAC belum seluruhnya masuk dalam hukum Indonesia.

Usulan awal DEN dikaitkan dengan redefinisi korupsi yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah menyatakan tujuan kajian ialah memperjelas norma dan menyesuaikannya dengan perkembangan hukum, termasuk perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Langkah berikutnya adalah pembahasan internal pemerintah dan penentuan apakah revisi akan diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber yang dikutip belum menyatakan bahwa revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.