Pemerintah Kaji Redefinisi Korupsi di Jakarta
Pemerintah mengkaji penyempurnaan definisi korupsi dalam UU Tipikor setelah usulan DEN. Presiden meminta kajian lebih mendalam sebelum revisi dibahas lebih lanjut.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah mengkaji penyempurnaan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) setelah usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 26 Oktober 2026.
Kajian itu mencakup kemungkinan merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pemerintah menilai penyesuaian diperlukan agar aturan nasional selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan DEN dan meminta kajian lebih mendalam. Pemerintah masih membahas rencana tersebut secara internal sebelum memutuskan pengajuan revisi ke Program Legislasi Nasional.
Mengapa redefinisi korupsi penting bagi pembaca
Perubahan rumusan dapat memengaruhi batas perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk hubungan antara unsur kerugian keuangan negara dan bentuk korupsi lain yang tercantum dalam standar internasional. Pemerintah menyebut sejumlah perbuatan yang dikategorikan korupsi dalam UNCAC belum seluruhnya masuk dalam hukum Indonesia.
Usulan awal DEN dikaitkan dengan redefinisi korupsi yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah menyatakan tujuan kajian ialah memperjelas norma dan menyesuaikannya dengan perkembangan hukum, termasuk perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Langkah berikutnya adalah pembahasan internal pemerintah dan penentuan apakah revisi akan diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber yang dikutip belum menyatakan bahwa revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
DEN Targetkan Portal Perlinsos Diluncurkan 10 November di Jakarta
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan portal terpadu digitalisasi Perlindungan Sosial ditargetkan diluncurkan pada 10 November 2026. Program it…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





