Ditetapkan Tersangka, Dirut Bank Jambi Langsung Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Dirut Bank Jambi Langsung Ditahan

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Ditetapkan Tersangka, Dirut   Bank Jambi Langsung Ditahan
Kajati Jambi Elan Suherman, sampaikan press relese penetapan tersangka, Selasa (9/05)

JAMBI,KABAR18.COM-Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (9/5/2023). Ia ditetapkan tersangka atas dugaan  melakukan tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018. 

Selain Dirut Bank Jambi, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

Baca Juga: Khairul Suhairi jadi Plt Bank Jambi

Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019. Ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019). Yunsak El Halcon saat itu menjabat  Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.

Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus Donny Haryono, menjelaskan  empat orang tersangka tersebut satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat berinisial AI.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda, Bawaslu dan Kejaksaan Teken MoU

"Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank Jambi langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi," kata Elan Suherlan.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada 2017 dan 2018. Dimana,  Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Baca Juga: Bank Jambi Bergabung dengan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB)

Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.

Faktanya, sejak 2010 PT SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.

Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut, kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi. 

Dalam bertindak selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.

Selain itu, terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan  keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas sebesar tiga persen yang pemberiannya dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas.

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," pungkas  Elan Suherlan.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya