Kabar18.com

Jumat, 16 Oktober 2026

DJP Siapkan 30 Bank dan Fintech sebagai Pemungut PPN Digital

Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan 30 platform bank dan fintech sebagai pemungut PPN transaksi digital luar negeri. Enam platform telah ditunjuk dan sisanya diberi waktu sampai November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang memegang kartu pembayaran dan ponsel pintar untuk transaksi digital.
Ilustrasi: Seseorang memegang kartu pembayaran dan ponsel pintar untuk transaksi digital. · Foto: Tima Miroshnichenko / Pexels

Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan 30 platform perbankan dan teknologi finansial sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 15 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Konsumen Indonesia dapat bertransaksi melalui bank dan fintech yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital luar negeri mulai saat platform tersebut siap beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP telah berkoordinasi dengan 30 platform untuk menyiapkan sistem dan infrastruktur. Mereka diberi waktu sampai November 2026 untuk siap beroperasi, sedangkan penunjukan resmi dilakukan setelah infrastruktur masing-masing platform siap.

Enam platform sudah ikut

Saat ini, enam platform telah ditunjuk sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN. Mereka terdiri atas lima bank—Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia—serta perusahaan teknologi finansial LinkAja, menurut laporan Liputan6.com dan CNBC Indonesia.

DJP juga meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk mendorong bank, perusahaan teknologi finansial, Mastercard, dan Visa menyiapkan integrasi dengan sistem tersebut sebelum November 2026.

SPP-TDLN memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang belum dipungut melalui sistem PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sehingga transaksi yang sudah dipungut melalui mekanisme tersebut tidak dikenai pemungutan PPN dua kali.

Sistem SPP-TDLN mulai diterapkan pada 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.