DJP Bantah Kebocoran Data Coretax dan Tunda Implementasi SPP-TDLN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah dugaan kebocoran data Wajib Pajak pada sistem inti administrasi pajak Coretax dan menjelaskan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri…
Oleh Kevin Mikael Januar
· 3 menit baca
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi dugaan kebocoran data Wajib Pajak pada sistem inti administrasi pajak Coretax tidak benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan validasi internal pada 21 September 2026 di Jakarta.
Mengapa ini penting: Isu keamanan data pajak dan penundaan sistem SPP-TDLN memengaruhi waktu mulai pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri bagi pelaku dan pengguna layanan digital di Indonesia.
Dalam keterangan kepada media, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut hasil pemeriksaan internal menunjukkan struktur data yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan basis data DJP di dalam sistem Coretax.
Menurut Inge, DJP merespons informasi yang beredar dengan melakukan pemeriksaan teknis terhadap sistem dan basis data Coretax serta menegaskan komitmen menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.
Inge menjelaskan bahwa DJP telah melakukan validasi atas data yang diklaim sebagai data bocor dan memastikan tidak terdapat kesesuaian dengan data yang tersimpan di sistem resmi administrasi perpajakan.
Selain membantah isu kebocoran data, DJP juga menyampaikan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) belum dimulai sesuai jadwal awal 10 September 2026 karena sistem masih dalam tahap stabilisasi.
SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang landasan hukumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
Menurut penjelasan DJP, implementasi SPP-TDLN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, keamanan transaksi dan data, serta kesiapan pihak-pihak yang terhubung dengan SPP-TDLN.
Inge menyatakan bahwa jadwal dimulainya kembali implementasi SPP-TDLN akan diinformasikan melalui saluran resmi DJP setelah proses stabilisasi dinyatakan selesai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 20 Juli 2026 mengatur bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam negeri.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku, melainkan menjadi mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum terjangkau oleh skema pemungutan yang sudah ada.
Dalam ketentuan PMK 49/2026, transaksi digital luar negeri yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
DJP menyebut bahwa penundaan penerapan SPP-TDLN dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem dan perlindungan data dalam proses pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Teknologi

Berita utama hari ini

Baca juga





