Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Dua Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Jambi Berhasil di Ringkus Polisi Tersangka Terancam Hukuman Mati

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Medan Jambi PD dan AD Saat di Gelandang Petugas BNNP Provinsi Jambi || Dok Andra
Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Medan Jambi PD dan AD Saat di Gelandang Petugas BNNP Provinsi Jambi || Dok Andra

KABAR18.COM -- Anggota badan narkotika nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg jaringan Medan tujuan Jambi.

Pengungkapan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil digagalkan di simpang Surya  Kelurahan  Handil jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, saat melakukan penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P-D yang merupakan sopir mobil Fortuner bernomor Polisi BK 1899 GMK dengan barang bukti sebanyak 25 kg yang disimpan di pintu mobil untuk mengelabuhi petugas.

Setelah mengamankan P-D dengan barang bukti bernilai 25 miliar tersebut, petugas BNNP Jambi juga berhasil mengamankan pelaku berinsial A-D dari sebuah bus AKAP berlokasi di Kecamatan Sekernan Kabupaten Mauro Jambi, saat akan melarikan diri ke Medan Sumatera Utara.

Dari hasil hasil pemeriksaan, barang terlarang yang dibawa menggunakan mobil mewah tersebut, dipesan oleh seseorang yang ada di jambi, dan janjian di salah satu hotel di kawasan handil.

" Pelaku A-D berusaha melarikan diri setelah mengetahui rekannya diamankan anggota kita, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pemesannya orang jambi, rencana akan di edarkan di jambi, " ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko kepada wartawan selasa(4/3/2025).

Dia menjelaskan, kedua kurir tersebut, tergiur menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan upah 10 juta rupiah setiap bungkusnya, dan pelaku telah beberapa kali mengantarkan narkoba, baik ke jambi dan kota lainnya yang merupakan jaringan narkoba Medan-Jambi, yang menggunakan mobil rental

" Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setiap bungkusnya, dan telah beberapa kali mengantarkan pesanan narkoba, dan saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang bukti, " bebernya.

" Barang bukti sabu 25 kg disimpang pelaku di pintu mobil, saat dilakukan penggeladahan, " tutupnya.

Setelah diamankan, kedua kurir narkoba jaringan antar provinsi tersebut, harus mendekam di rutan BNNP Jambi, Atas perbuatannya, kedua kurir barang terlarang tersebut, akan terancam pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun kurungan penjara hingga hukuman mati.(*)

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.