Kabar18.com

Minggu, 18 Oktober 2026

Direktur Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi di Medan

Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Kerugian negara diduga kurang lebih Rp2 triliun.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bangunan pabrik industri besar dengan cerobong asap dan tangki di tepi perairan.
Ilustrasi: Bangunan pabrik industri besar dengan cerobong asap dan tangki di tepi perairan. · Foto: Indi Van Kuijk / Pexels

Medan — Kejaksaan Agung menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), AL, sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing pada 15 Oktober 2026. Penetapan itu berkaitan dengan transaksi perusahaan pada periode 2008-2025 dan dilakukan setelah AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dugaan perkara tersebut melibatkan praktik transfer pricing dan under invoicing bersama pemeriksa pajak. Perbuatan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Perkara menyangkut penerimaan negara dan tanggung jawab korporasi

Kasus ini relevan bagi pembaca karena menyangkut dugaan manipulasi nilai transaksi dan penerimaan negara pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Status tersangka berlaku terhadap individu dan korporasi, sementara dugaan kerugian negara disebut mencapai kurang lebih Rp2 triliun.

AL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 15 Oktober 2026. Penyidik menangkapnya di Medan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Media yang mengutip keterangan Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri serta pembeli dalam negeri.

Kejaksaan Agung menahan AL selama 20 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan langkah hukum Kejaksaan Agung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.