Kabar18.com

Minggu, 18 Oktober 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis Korupsi Chromebook

Tim hukum Nadiem Makarim menyerahkan memori kasasi pada 16 Oktober 2026 atas putusan banding perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah laptop tertutup berwarna perak diletakkan di atas permukaan meja kayu.
Ilustrasi: Sebuah laptop tertutup berwarna perak diletakkan di atas permukaan meja kayu. · Foto: Josh Sorenson / Pexels

Jakarta Pusat — Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyerahkan memori kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Upaya hukum itu diajukan terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mengapa ini penting: Kasasi membuka tahap pemeriksaan berikutnya atas putusan banding yang menghukum Nadiem sembilan tahun penjara dan mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp548 miliar.

Tim hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Mereka juga meminta Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut keterangan tim penasihat hukum yang dikutip CNN Indonesia, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar subsider enam tahun penjara.

Pengajuan kasasi tersebut diumumkan pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Liputan6 melaporkan tim hukum menyebut ada lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara. Pengadilan juga menurunkan uang pengganti dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar, sedangkan denda tetap Rp1 miliar.

Melalui kasasi, tim hukum meminta Mahkamah Agung meninjau putusan banding tersebut. Permohonan itu belum mengubah putusan banding yang menjadi dasar hukuman Nadiem.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.