Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Bulat: PAN Keberatan, PDIP Minta Pansus RUU Pemilu
Gerindra menyatakan setuju ambang batas parlemen 5 persen, tetapi Dasco menegaskan belum ada keputusan. Waketum PAN keberatan merujuk putusan MK, Zulkifli Hasan siap ikut mufakat, dan PDIP mendesak pansus RUU Pemilu dibentuk.
Oleh Arsyid Muhamad
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Usulan menaikkan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum bulat. Hingga Jumat, 18 September 2026, Partai Amanat Nasional (PAN) masih keberatan meski membuka pintu mufakat, sedangkan Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mendesak DPR segera membentuk panitia khusus.
Isu ini menguat setelah Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, Rabu, 16 September, membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai koalisi pendukung pemerintah yang membahas RUU Pemilu. Gerindra diwakili ketua hariannya, Sufmi Dasco Ahmad. "Kalau kita setuju di 5%," kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip Suara.com. Ia menyebut Golkar dan PKS berpandangan senada.
Sehari kemudian Dasco, yang juga Wakil Ketua DPR, menjelaskan status pertemuan itu. Menurut dia, forum para ketua umum baru curah pendapat tahap awal untuk memuluskan pembahasan antarfraksi. "Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan," ujarnya di Senayan, Kamis, 17 September, menurut Okezone. Pimpinan DPR, kata Dasco, masih menunggu hasil penjaringan aspirasi publik yang dihimpun Komisi II.
Kata para pihak
Pada hari yang sama, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya keberatan bila ambang batas melewati 4 persen. Dalam keterangan di Jakarta, ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan Nomor 45/PUU-XXII/2024. Menurut dia, makin tinggi ambang batas, makin banyak suara sah yang gagal menjadi kursi. "Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva, seperti dikutip Republika.
Nada berbeda datang dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Seusai puncak peringatan hari jadi ke-28 PAN di Jakarta International Convention Center, Jumat, ia menekankan musyawarah di dalam koalisi, termasuk soal PT (parliamentary threshold), istilah lain ambang batas parlemen.
"Kami apa saja kalau disepakati, kami ikut. Termasuk soal PT, kami ikut, tapi harus ada kesepakatan, kebersamaan, itu aja," kata Zulkifli, seperti dikutip Republika.
Ganjar membaca keberatan PAN sebagai tanda bahwa partai-partai yang bertemu belum satu suara. Pertemuan itu, menurut dia, berlangsung tanpa PDIP. Saat dihubungi wartawan pada Jumat, seperti dikutip Kumparan, mantan Gubernur Jawa Tengah itu meminta panitia khusus (pansus) RUU Pemilu lekas dibentuk supaya argumen tiap partai diuji di forum resmi dan publik bisa terlibat. Ia menduga klaim bahwa angka 5 persen sudah disetujui belum mewakili semua partai. "Jangan-jangan itu hanya klaim sepihak," kata Ganjar.
PDIP sendiri tidak menampik angkanya. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Rabu, menilai 5 persen mendekati ideal demi efektivitas pemerintahan. Namun ia menegaskan angka itu masih usulan yang harus diperdebatkan dan tidak boleh berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mengapa ini penting
Ambang batas parlemen menentukan partai mana yang berhak atas kursi DPR. Batas yang berlaku sekarang 4 persen suara sah nasional, diatur Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mahkamah Konstitusi mempertahankan angka itu untuk Pemilu 2024, tetapi mewajibkan norma dan besarannya diubah untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan berpedoman pada syarat yang ditetapkan Mahkamah.
Bagi pemilih, taruhannya adalah nasib suara. Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji berargumen sistem presidensial membutuhkan multipartai sederhana, sehingga angka sekitar 5 persen ia sebut moderat. Penentangnya menunjuk jutaan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Mahkamah tidak mempersoalkan persentase, melainkan asal-usul angka dan argumentasinya; bila batas dinaikkan, ia berjanji DPR menyertakan formula yang bisa dipertanggungjawabkan.
Angka kunci
- 4 persen: ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.
- 5 persen: angka yang disetujui Gerindra; Golkar dan PKS bersepaham di kisaran itu dalam pertemuan 14 September di Jakarta.
- 17.304.303 suara (11,4 persen) tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2024, menurut data yang disampaikan Viva Yoga; pada 2019 jumlahnya 13.595.842 suara (9,71 persen).
- 5 sampai 7 persen: rentang keinginan sejumlah partai menurut Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, yang menyebut ada pula yang ingin di bawah itu.
- 1 persen: usulan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, gabungan delapan partai nonparlemen yang menolak angka 5 persen.
Apa selanjutnya
Rifqinizamy mengatakan Komisi II akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Pemilu dalam satu hingga dua pekan, terhitung dari pernyataannya pada 17 September. Kesepakatan para ketua umum partai, kata politikus NasDem itu, menjadi pijakan utama panja, di samping putusan Mahkamah Konstitusi serta masukan partai nonparlemen, akademisi, dan masyarakat sipil.
Curah pendapat antarketua umum, menurut Dasco, masih akan berlanjut, sementara Ganjar menghendaki pembahasan dibawa ke pansus. Apa pun wadahnya, Mahkamah Konstitusi meminta ketentuan ambang batas yang baru berlaku mulai Pemilu 2029.
Sumber
- Okezone — Dasco: pertemuan ketum parpol belum hasilkan keputusan (17/9/2026)
- Republika — PAN keberatan ambang batas parlemen di atas 4 persen (17/9/2026)
- Republika — Zulhas: kalau disepakati, kami ikut (19/9/2026)
- Kumparan — Ganjar: segera bentuk pansus RUU Pemilu (18/9/2026)
- Suara.com — PDIP sebut 5 persen ideal; Sugiono: Gerindra setuju (16/9/2026)
- Suara.com — Komisi II siapkan panja RUU Pemilu (17/9/2026)
- Antara — Golkar-PKS usulkan ambang batas 5 persen (15/9/2026)
- Suara.com — Bahlil: keinginan parpol 5 hingga 7 persen (18/9/2026)
- Okezone — GKSR usulkan ambang batas 1 persen (18/9/2026)
Berita berikutnya

MK wajibkan persetujuan DPR untuk ubah belanja APBN, apa artinya bagi program MBG
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mewajibkan persetujuan DPR bila pemerintah mengubah belanja pusat menurut fungsi. MBG tidak dibatalkan, tetapi ruan…
Baca juga





