Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Polisi Dalami Dugaan Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat, Imigrasi Buka Peluang Pidana

Polda Papua Barat Daya memverifikasi video dan foto dugaan penombakan penyu sisik oleh turis asing berinisial WS di Kepulauan Fam. Dirjen Imigrasi membuka peluang membawa perkara ini ke ranah pidana, tidak hanya sanksi administratif.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: gugusan pulau karst dan laguna di Kepulauan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya, difoto pada November 2016. (Foto: Yurianto76 / Wikimedia Commons,…
Ilustrasi: gugusan pulau karst dan laguna di Kepulauan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya, difoto pada November 2016. (Foto: Yurianto76 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)

Sorong — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menyelidiki dugaan perburuan penyu sisik oleh wisatawan asal Tiongkok berinisial WS di Kepulauan Fam, Raja Ampat, pada 8–11 September 2026. Jumat, 18 September, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membuka peluang membawa perkara itu ke ranah pidana, bukan hanya sanksi administratif.

Hendarsam berbicara kepada wartawan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, seperti dilaporkan Antara. Menurut dia, perkara ini pada prinsipnya tampak semestinya masuk ranah pidana. Imigrasi masih berkoordinasi dengan kepolisian soal konstruksi hukumnya, dengan menimbang pidana keimigrasian dan undang-undang konservasi. Data Imigrasi mencatat WS masuk Indonesia memakai visa kunjungan saat kedatangan untuk berwisata.

Rabu, 16 September, juru bicara Polda Papua Barat Daya Komisaris Polisi Jenny S.A. Hengkelare memaparkan duduk perkaranya di Sorong. Polisi bergerak setelah pengelola kawasan setempat, BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, melaporkan dugaan perburuan satwa dilindungi. WS diduga menyelam bersama dua orang lain sambil membawa speargun, senapan tombak ikan.

Menurut Jenny, foto, video, dan informasi elektronik yang dipegang penyidik diduga memperlihatkan alat itu dibidikkan ke leher seekor penyu sampai satwa tersebut mati. Dokumentasi lain menggambarkan penyu diduga dibawa ke penginapan, dimasak, lalu dimakan. Ia menekankan seluruh bahan itu masih diverifikasi untuk memastikan fakta kejadian.

Kepala Polres Raja Ampat Ajun Komisaris Besar Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan olah tempat kejadian perkara di sebuah homestay dan di bawah laut. Pada penyelaman pertama, tim gabungan menyisir area sekitar 60 x 60 meter. Pencarian berlanjut karena titik perburuan belum ditemukan, sementara penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga terkait perkara.

Dicegah di Makassar

Jejak WS terlacak lewat sistem keimigrasian. Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong Galih Dwi Prawita mengatakan kantornya menerima surat dari pejabat Raja Ampat pada Senin, 14 September, berisi laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran konservasi. Rute awal WS adalah Sorong–Makassar–Bali–Australia, tetapi di Makassar ia mengganti tujuan menjadi Kuala Lumpur.

Petugas Imigrasi Makassar menunda keberangkatannya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita menurut Liputan6. WS dipindahkan ke Sorong pada Rabu, 16 September. Galih menyebut paspor dan izin tinggalnya sudah diperiksa, sedangkan pemeriksaan penuh menunggu penasihat hukum dan penerjemah demi menghormati hak terperiksa. Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, kata dia, telah berkoordinasi dan mendukung proses hukum.

Dalam keterangan polisi sepanjang 15–16 September, perkara ini masih di tahap penyelidikan; Liputan6 mencatat belum ada penetapan tersangka. Liputan6 dan CNA Indonesia juga melaporkan WS membantah menembak penyu dan menyebut orang lain di penginapan yang melakukannya. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai pengadilan memutus.

Mengapa ini penting

Kementerian Pariwisata menyebut Raja Ampat kekayaan alam Indonesia yang diakui dunia. Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) termasuk satwa dilindungi di kawasan konservasi perairannya. Kementerian Pariwisata, lewat siaran pers 15 September, mengecam dugaan perburuan itu dan mengingatkan bahwa wisatawan wajib tunduk pada hukum Indonesia.

"Kami tegaskan: tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat." — siaran pers Kementerian Pariwisata, 15 September 2026

Pesan kementerian juga menyasar pelaku usaha wisata. Aparat diminta mengusut siapa pun yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan pelanggaran, sehingga tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku utama. Operator, pemandu, pengelola penginapan, dan penyedia kapal diminta memastikan tamu memahami aturan konservasi serta segera melapor bila melihat indikasi pelanggaran. Galih juga mengingatkan pemandu wisata agar tidak mempromosikan spearfishing, terutama di kawasan konservasi.

Angka kunci

  • 8–11 September 2026: rentang dugaan kejadian menurut Polda Papua Barat Daya.
  • 14 September: keberangkatan WS ditunda di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
  • 60 x 60 meter: area bawah laut yang disisir pada penyelaman pertama.
  • Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024: ketentuan yang menurut polisi dapat dikenakan. CNA Indonesia menulis ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Apa selanjutnya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat akan memeriksa saksi dan ahli, menyita barang bukti, memeriksa terlapor, lalu menggelar perkara. Imigrasi Sorong akan menilai hasil pemeriksaan untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi, kata Hendarsam, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari formulasi hukum yang tepat.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.