Kabar18.com

Minggu, 18 Oktober 2026

Insentif PPh 0 Persen untuk Restrukturisasi BUMN Tunggu Dua Aturan

Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk memastikan penerapan PPh final 0 persen atas enam jenis transaksi restrukturisasi BUMN.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang memegang pena dan kalkulator di atas berkas dokumen di meja kantor.
Ilustrasi: Seseorang memegang pena dan kalkulator di atas berkas dokumen di meja kantor. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk memastikan penerapan insentif Pajak Penghasilan final 0 persen atas transaksi restrukturisasi BUMN. Pernyataan itu disampaikan pada 16 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pelaku transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usahanya belum memiliki kepastian penerapan PPh final 0 persen sampai PP dan PMK diterbitkan.

Ketentuan mengenai kode objek pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Namun, aturan itu belum menjadi dasar yang cukup untuk memastikan pelaksanaan insentif karena regulasi yang lebih tinggi masih diperlukan, menurut laporan CNBC Indonesia.

Lampiran PER-12/PJ/2026 memuat enam kode objek pajak dengan tarif PPh final 0 persen. Kode tersebut mencakup pengalihan saham melalui hibah dan penerimaan hibah saham untuk penatausahaan struktur kepemilikan BUMN.

Fasilitas itu juga mencakup pembelian kembali atau penarikan kembali saham nontunai, penurunan nilai nominal saham nontunai, serta pengalihan dan perolehan lini usaha dengan pembayaran kas dalam transaksi yang dapat menggunakan nilai buku.

Objek lainnya adalah keuntungan dari pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usahanya. Rincian enam objek tersebut dilaporkan CNBC Indonesia dan dikonfirmasi dalam laporan DDTC Indonesia.

Dengan demikian, pencantuman kode objek pajak belum berarti seluruh transaksi restrukturisasi BUMN otomatis memperoleh pembebasan PPh. Kepastian penerapannya menunggu penerbitan PP dan PMK.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.