Kemendagri Berhentikan Bupati Gowa, Wakil Jadi Plt
Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Sitti Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026. Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas sambil menunggu proses penetapan definitif.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Gowa — Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada 14 Oktober 2026. Pada saat yang sama, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penunjukan Darmawangsyah Muin berlaku sebagai tindak lanjut setelah Husniah diberhentikan dari jabatan kepala daerah. Perubahan tersebut membuat Darmawangsyah menjalankan tugas bupati, tetapi belum menjadikannya bupati definitif.
Penetapan bupati definitif masih menunggu proses pengusulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Selama proses itu berlangsung, Darmawangsyah menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.
Perubahan kepemimpinan menjaga pemerintahan Gowa tetap berjalan
Penunjukan pelaksana tugas memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap memiliki pimpinan setelah pemberhentian bupati. Darmawangsyah menjalankan tugas sebagai Plt sampai ada penetapan bupati definitif sesuai proses yang berlaku.
Pemberhentian Husniah disebut mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menyetujui usulan pemberhentian dari DPRD Gowa. Surat keputusan pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada malam 14 Oktober 2026.
DPRD Gowa selanjutnya menjalankan fungsi kelembagaan dan mengusulkan penetapan bupati definitif. Kemendagri kemudian menetapkan status definitif Darmawangsyah sesuai usulan tersebut. Sampai penetapan itu dilakukan, Darmawangsyah tetap menjalankan mandat sebagai pelaksana tugas bupati.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Bima Arya Sugiarto : Kementerian Dalam Negeri Perkuat Pencegahan Tumpang Tindih Regulasi Pusat dan Daerah
Kemendagri menggeser pengawasan produk hukum daerah ke pencegahan sejak perencanaan. Evaluasi Propemperda 2026 mencatat 37,6 persen judul rancangan pe…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





