Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

Meutya Hafid Dorong Regulasi AI untuk Lindungi Publik di Jakarta

Meutya Hafid menyatakan inovasi AI harus berjalan bersama kepastian aturan dan pelindungan publik. Pemerintah membuka dialog untuk menyusun kebijakan digital dan peta jalan AI nasional.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat papan sirkuit elektronik hijau dengan berbagai komponen dan cip.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat papan sirkuit elektronik hijau dengan berbagai komponen dan cip. · Foto: Ivan Chumak / Pexels

Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan inovasi kecerdasan artifisial perlu disertai kepastian regulasi dan pelindungan publik dalam pertemuan dengan delegasi US-ASEAN Business Council di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2026.

Meutya mengatakan Indonesia perlu mengembangkan kecerdasan artifisial sekaligus memastikan adanya aturan dan mekanisme pelindungan agar teknologi digunakan secara aman dan bertanggung jawab. Pemerintah juga menempatkan keamanan, pelindungan anak, dan pelindungan data pribadi sebagai perhatian dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital membuka dialog dengan industri dan pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan digital. Proses itu mencakup penyusunan peta jalan kecerdasan artifisial nasional, dengan tujuan memberi kepastian bagi industri tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Regulasi AI menentukan keamanan pemanfaatan teknologi

Bagi pembaca, kebijakan ini berkaitan dengan cara layanan digital dan sistem kecerdasan artifisial dikembangkan serta digunakan di Indonesia. Pemerintah ingin regulasi dapat dipahami oleh pemangku kepentingan dan tidak menjadi kejutan bagi industri. Pada saat yang sama, aturan tersebut diarahkan untuk menjaga hak publik, keamanan pengguna, dan data pribadi.

Meutya menyampaikan bahwa proses penyusunan regulasi perlu terbuka terhadap berbagai perspektif agar inovasi tetap berkembang dengan memperhatikan pelindungan masyarakat. Dialog dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan menjadi bagian dari pendekatan tersebut.

Pemerintah sebelumnya juga menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden mengenai etika kecerdasan artifisial dan peta jalan kecerdasan artifisial. Peta jalan itu diposisikan sebagai bagian dari kerangka kebijakan digital nasional, sedangkan aturan etika ditujukan untuk mendukung pengembangan AI yang aman dan bertanggung jawab.

Langkah berikutnya yang disebutkan dalam laporan adalah kelanjutan dialog pemerintah dengan industri dan pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan digital, termasuk peta jalan AI nasional.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.