Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

Komdigi Pilih Batasan dan Etika untuk Tata Kelola AI

Kementerian Komunikasi dan Digital memilih menetapkan batas pemanfaatan dan prinsip etika AI melalui pendekatan bertahap agar inovasi tetap berjalan aman, transparan, dan bertanggung jawab.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat papan sirkuit elektronik berlatar belakang hitam polos.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat papan sirkuit elektronik berlatar belakang hitam polos. · Foto: Nicolas Foster / Pexels

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital memilih menetapkan batasan dan prinsip etika untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), bukan langsung menerapkan regulasi konvensional yang mengatur seluruh aspek teknologi itu, pada 3 November 2026.

Mengapa ini penting: Pilihan kebijakan ini menjadi dasar pengaturan pemanfaatan AI, termasuk pengembangan inovasi, etika, data, keamanan, dan pengawasan manusia di berbagai sektor.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Ismail mengatakan pendekatan tersebut diperlukan agar inovasi tetap berkembang dalam koridor yang aman dan etis. Ia menyampaikan hal itu dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning di Jakarta.

Menurut Ismail, pemerintah perlu memperjelas batas pemanfaatan AI kepada masyarakat. Pendekatan yang disiapkan adalah regulasi berbasis ruang uji atau sandbox, sehingga inovasi dapat dikembangkan di dalam batas yang telah ditentukan.

Ismail menyebut regulasi dan etika sebagai dua pendekatan dalam pemanfaatan AI. Namun, ia menilai etika menjadi landasan yang lebih penting karena teknologi tersebut masih berkembang.

Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan sosialisasi etika secara berkelanjutan, terutama kepada generasi muda. Fokus tersebut mencakup pemahaman mengenai batas penggunaan AI, perlindungan data, dan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab.

Kerangka regulasi bertahap

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyiapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional dan Etika AI. Menurut keterangan resmi kementerian, kerangka itu dirancang untuk mendorong inovasi sekaligus memastikan pengembangan AI berlangsung secara etis, transparan, dan akuntabel.

Kementerian menyatakan peta jalan AI nasional 2026–2029 melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga. Prioritasnya meliputi kesehatan, pendidikan dan talenta digital, reformasi birokrasi, kota pintar, serta ketahanan pangan.

Pemerintah sebelumnya menyatakan regulasi presiden tersebut menjadi tahap awal sebelum penyusunan Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Kerangka itu juga akan terkait dengan pengelolaan data, keamanan siber, pengawasan manusia, dan mitigasi risiko.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.