Komisi II DPR Targetkan Panja RUU Pemilu Terbentuk Sebelum Reses
Komisi II DPR menargetkan pembentukan Panitia Kerja RUU Pemilu sebelum masa reses setelah penutupan masa sidang pada 8 Oktober 2026. Pembahasan draf dijadwalkan berlanjut pada masa sidang berikutnya.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi II DPR menargetkan pembentukan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu sebelum masa reses, yang dijadwalkan dimulai setelah penutupan masa sidang pada 8 Oktober 2026. Target itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima pada 22 September 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mengapa ini penting: Pembentukan Panitia Kerja sebelum 8 Oktober 2026 menandai dimulainya penyusunan draf perubahan Undang-Undang Pemilu oleh Komisi II DPR.
Aria mengatakan pimpinan DPR telah mengarahkan Komisi II untuk segera memutuskan pembentukan Panitia Kerja pada akhir masa persidangan. Panitia Kerja itu akan menyusun draf rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu.
Menurut laporan CNN Indonesia, Komisi II telah menerima berbagai masukan untuk pembahasan tersebut. Aria menyebut pembentukan Panitia Kerja ditargetkan selesai sebelum reses dan pembahasan draf dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.
Katadata melaporkan Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong juga menyatakan pembentukan Panitia Kerja dilakukan pada masa sidang berjalan berdasarkan arahan pimpinan DPR. Ia menyebut tiga isu yang menjadi fokus awal ialah ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan kuota minimal 30 persen anggota parlemen.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Ia menyatakan Panitia Kerja akan dibentuk pada tahun ini, sementara jadwal pastinya saat itu masih menunggu keputusan Komisi II.
Dengan target pembentukan sebelum 8 Oktober 2026, Komisi II akan memulai penyusunan draf perubahan Undang-Undang Pemilu sebelum DPR memasuki masa reses.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kemenkeu Hormati Putusan MK soal APBN, Pelajari Amar yang Wajibkan Persetujuan DPR
Dirjen Anggaran Sudarto menyebut Kemenkeu baru menerima Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan sedang mempelajarinya. Amar membatasi perubahan belanja…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





