Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK
Rafael Memakai Baju Tahanan KPK. ( Foto. Humas KPK)
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
JAKARTA, KABAR18.COM-KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
Penahanan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp40 juta dan tas mewah saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (***)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemkot Jambi dan KPK Evaluasi Anggaran 2026
Pemkot Jambi, KPK, dan DPRD membahas perbaikan perencanaan, penganggaran, hibah, serta bantuan sosial dalam koordinasi pencegahan korupsi pada 12 Okto…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





