Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK

Rafael Memakai Baju Tahanan KPK. ( Foto. Humas KPK)

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Rafael Memakai Baju Tahanan KPK. ( Foto. Humas KPK)
Rafael Memakai Baju Tahanan KPK. ( Foto. Humas KPK)

JAKARTA, KABAR18.COM-KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

Penahanan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp40 juta dan tas mewah saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (***)

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    Pemkot Jambi dan KPK Evaluasi Anggaran 2026

    Pemerintahan

    Pemkot Jambi dan KPK Evaluasi Anggaran 2026

    Pemkot Jambi, KPK, dan DPRD membahas perbaikan perencanaan, penganggaran, hibah, serta bantuan sosial dalam koordinasi pencegahan korupsi pada 12 Okto…

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.