JAKARTA, KABAR18.COM- KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.
Penahanan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Ada Apa Proyek Revitalisasi Ruang Area Sentra Produksi IKM Gula Lontar Daudolu…?
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp40 juta dan tas mewah saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (***)
Baca Juga: 1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Sikat Korupsi
Baca Juga: Catatan Ketua KPK, Firli Bahuri: Tentang “Kemarahan” Presiden Jokowi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS