Libur Maret 2027 Capai 10 Hari, Cuti Bersama Swasta Tidak Wajib
SKB tiga menteri tertanggal 15 September 2026 membentuk enam rangkaian libur panjang. Bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif dan memotong cuti tahunan; tanggal Idulfitri dan Iduladha menunggu keputusan Menteri Agama.
Oleh Asyinta Sastra
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Kalender libur 2027 memuat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, dengan rangkaian terpanjang 10 hari pada 6–15 Maret. Daftar itu tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri yang diteken di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Ketiganya Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Surat keputusan bersama (SKB) mereka bernomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memimpin rapat penetapannya di kantor kementeriannya, menurut siaran pers Kemenko PMK, Rabu, 16 September.
Tiga hari sesudah penekenan, Jumat, 18 September, Kontan menghitung enam rangkaian libur panjang dari daftar itu. Dua di antaranya memanjang bila pekerja menambah satu hari cuti sendiri.
Sepuluh hari beruntun, 6 sampai 15 Maret
Rangkaian Maret terbentuk karena Hari Suci Nyepi, Senin, 8 Maret, hanya berselang sehari dari Idulfitri 1448 Hijriah, Rabu dan Kamis, 10–11 Maret. Pemerintah menaruh cuti bersama pada Selasa, 9 Maret; Jumat, 12 Maret; dan Senin, 15 Maret. Dua akhir pekan menggenapinya.
Keenam rangkaian itu, disusun dari lampiran SKB:
- 1–3 Januari, 3 hari: Tahun Baru jatuh pada Jumat. Cuti sendiri pada Senin, 4 Januari, menyambungkannya ke Isra Mikraj, Selasa, 5 Januari, menjadi 5 hari.
- 5–7 Februari, 3 hari: cuti bersama pada Jumat, lalu Tahun Baru Imlek pada Sabtu.
- 6–15 Maret, 10 hari: Nyepi, Idulfitri, dan tiga cuti bersama.
- 25–28 Maret, 4 hari: cuti bersama pada Kamis, Wafat Yesus Kristus pada Jumat, Paskah pada Minggu.
- 15–20 Mei, 6 hari: Iduladha, Senin, 17 Mei; cuti bersama 18 dan 19 Mei; Waisak, Kamis, 20 Mei. Cuti sendiri pada Jumat, 21 Mei, memanjangkannya menjadi 9 hari sampai 23 Mei.
- 24–26 Desember, 3 hari: cuti bersama pada Jumat, Natal pada Sabtu, Isra Mikraj 1449 Hijriah pada Minggu.
Tujuh dari 18 libur nasional jatuh pada Sabtu atau Minggu, termasuk Hari Buruh, 1 Mei, dan Natal, 25 Desember. Di luar keenam rangkaian itu, tiga libur berdiri sendiri pada Selasa atau Kamis, tanpa cuti bersama pendamping: Kenaikan Yesus Kristus, Kamis, 6 Mei; Hari Lahir Pancasila, Selasa, 1 Juni; dan Proklamasi Kemerdekaan, Selasa, 17 Agustus.
Kalender 2026 memuat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, menurut ringkasan Sekretariat Negara atas SKB yang diteken 19 September 2025. Daftar 2027 mencatat Isra Mikraj dua kali: 5 Januari untuk 1448 Hijriah dan 26 Desember untuk 1449 Hijriah. Lampiran SKB berisi 17 baris libur nasional dan 6 baris cuti bersama karena dua hari Idulfitri ditulis sebaris, begitu pula tiga cuti bersamanya. Jumlah harinya tetap 18 dan 8.
Cuti bersama swasta tidak wajib, memotong cuti tahunan
Tidak semua pekerja otomatis libur pada delapan tanggal cuti bersama itu. “Cuti bersama ini berlaku untuk ASN, sedangkan untuk swasta sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” kata Pratikno, seperti dikutip siaran pers Kemenko PMK.
Bagi pekerja di luar aparatur sipil negara (ASN), fakultatif berarti tidak wajib. Diktum keenam SKB menyerahkan pengaturannya kepada pimpinan lembaga atau instansi swasta masing-masing. Pekerja yang mengambilnya membayar dengan jatah cuti. Diktum keempat menyebut cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja.
Tanggal Idulfitri dan Iduladha di kalender itu belum final. Diktum kedua SKB menyebut 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Detik.com menulis kepastian tanggal Lebaran 2027 menunggu sidang isbat kementerian itu.
Nyepi 2026 menghentikan 440 jadwal terbang di Ngurah Rai
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menghentikan penerbangan reguler selama 24 jam pada Nyepi tahun ini, sejak Kamis, 19 Maret 2026, pukul 06.00 WITA. Sebanyak 440 jadwal tidak beroperasi: 231 domestik dan 209 internasional. Angka itu dimuat CNN Indonesia dari keterangan tertulis General Manager PT Angkasa Pura Indonesia di bandara itu, Nugroho Jati.
Nugroho mengatakan penghentian operasi saat Nyepi berlangsung setiap tahun. Nyepi 2027 jatuh pada hari ketiga rangkaian libur 10 hari itu. Jadwal resmi penghentian operasi bandara untuk tanggal itu masih menunggu pengumuman otoritas, tulis NusaBali, Rabu, 16 September. Tahun ini keterangan bandara baru keluar pada 12 Maret, sepekan sebelum hari raya.
Sumber
- Kemenko PMK — Pemerintah tetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama 2027
- Kemenko PMK — Salinan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 (PDF)
- Sekretariat Negara — SKB tiga menteri libur nasional dan cuti bersama 2026
- Kontan — Tanggal merah dan cuti bersama 2027, enam libur panjang
- CNN Indonesia — Bandara Ngurah Rai tutup selama Nyepi 2026
- Detik.com — Total libur Nyepi dan Lebaran 2027 bisa capai 10 hari
- NusaBali — Libur panjang 2027 dan catatan Nyepi bagi yang berangkat dari Bali
Berita berikutnya

Wamenpar: Harga Tiket Pesawat Wewenang Kemenhub, Subsidi pada Musim Libur
Batas biaya tambahan avtur naik menjadi 40 persen dari tarif batas atas pada September 2026. PPN tiket ekonomi domestik kembali ditanggung negara pada…
Baca juga


