Wamenpar: Harga Tiket Pesawat Wewenang Kemenhub, Subsidi pada Musim Libur
Batas biaya tambahan avtur naik menjadi 40 persen dari tarif batas atas pada September 2026. PPN tiket ekonomi domestik kembali ditanggung negara pada libur Natal dan Tahun Baru, dengan anggaran Rp722 miliar untuk 3,7 juta penumpang.
Oleh Asyinta Sastra
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Makassar — Subsidi pada musim libur dan paket perjalanan gabungan menjadi cara pemerintah menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau, kata Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Sabtu, 19 September 2026. Harga tiketnya sendiri, ujar dia, wewenang Kementerian Perhubungan.
Ni Luh menyampaikannya di sela wisuda dan Dies Natalis ke-35 Politeknik Pariwisata Makassar, menurut RRI Makassar dan Harian.news. Kampus itu mewisuda 603 lulusan hari itu, menurut siaran pers Kementerian Pariwisata.
Satu komponen tiket sedang naik. Untuk September 2026, Kementerian Perhubungan menaikkan batas biaya tambahan avtur (fuel surcharge) penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Pada Agustus batasnya 30 persen.
Dari penjelasan Ni Luh ada tiga jalur: subsidi pemerintah pada musim ramai, paket bundling bersama industri, dan pasar wisatawan jarak dekat.
“Harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena harga tiket ini tentu menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan dan ini juga menjadi atensi Presiden,” kata Ni Luh, seperti dikutip kedua media.
Tiga periode PPN sudah lewat, Rp722 miliar untuk akhir tahun
Subsidi yang dimaksud Ni Luh diberikan pada periode mobilitas tinggi: libur Lebaran, libur sekolah, dan libur akhir tahun. Menurut RRI, ia menyebut kebijakan itu berjalan sejak 2024, berlanjut pada akhir 2025, lalu dipakai lagi pada 2026.
Pada 2026 bentuknya pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Penumpang membeli tiket seperti biasa; PPN-nya dibayar negara. Setidaknya tiga peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah memakainya untuk tiket ekonomi domestik, masing-masing menanggung 100 persen PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge:
- PMK 4/2026, libur Lebaran: penerbangan 14 sampai 29 Maret 2026, tulis Ortax.
- PMK 24/2026, dukungan atas kenaikan harga avtur: 60 hari sejak 25 April 2026, menurut artikel di laman Direktorat Jenderal Pajak.
- PMK 43/2026, libur sekolah: penerbangan 24 Juni sampai 5 Juli 2026, tulis Ortax.
Ketiga periode itu sudah lewat. Contoh nilainya dalam artikel di laman Direktorat Jenderal Pajak: tiket Jakarta–Surabaya Rp1.136.756 memuat PPN Rp100.276.
Subsidi berikutnya sudah diumumkan pada Senin, 22 Juni 2026, bersama paket stimulus semester II, menurut laporan InfoPublik di laman Kementerian PANRB. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik berlaku lagi pada libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Anggarannya Rp722 miliar dengan target 3,7 juta penumpang, tulis CNBC Indonesia.
Bagi calon penumpang, tanggal beli dan tanggal terbang harus sama-sama jatuh di dalam periode yang ditetapkan. Yang ditanggung hanya PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge; bagasi tambahan dan pemilihan kursi tetap kena pajak. Begitu ketentuan pada periode-periode sebelumnya, menurut artikel di laman Direktorat Jenderal Pajak dan Ortax.
Kedua laporan tentang pengumuman 22 Juni itu tidak memuat rentang tanggal untuk tiket pesawat pada akhir tahun. Yang dimuat CNBC Indonesia baru masa diskon 30 persen kereta api, 22 Desember 2026 sampai 4 Januari 2027.
Pada libur sekolah, rentang itu tertuang dalam PMK 43/2026 yang diundangkan 22 Juni 2026, 2 hari sebelum penerbangan pertama yang mendapat insentif.
Batas 40 persen tidak sama dengan tiket naik 40 persen
Angka 40 persen adalah batas tertinggi biaya tambahan avtur, dihitung dari tarif batas atas, dan maskapai boleh memasang angka di bawahnya. Kementerian Perhubungan memperkirakan harga tiket rata-rata naik sekitar 8 persen.
“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam siaran pers kementeriannya, Jumat, 4 September 2026.
Batas itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Penyesuaian mengikuti harga avtur rata-rata, yang naik menjadi Rp23.315 per liter pada September dari Rp21.892 pada Agustus. Biaya tambahan itu terpisah dari tarif dasar dan wajib ditulis tersendiri di tiket.
Paket bundling dan pasar Asia-Oseania
Bundling berarti tiket, akomodasi, dan produk wisata di satu destinasi dijual sebagai satu paket. Menurut Ni Luh, seperti ditulis Harian.news, cara itu memberi pelaku industri ruang mengatur harga lewat beberapa komponen perjalanan sekaligus.
Kedua laporan dari Makassar tidak memuat nama maskapai, hotel, atau destinasi yang ikut, juga potongan harga dan jadwal peluncuran paket.
Jalur ketiga menyangkut wisatawan asing. Setelah kondisi geopolitik berubah dan perang terjadi di Timur Tengah, Kementerian Pariwisata memperkuat pasar jarak menengah dan dekat di Asia dan Oseania, kata Ni Luh dalam kutipan yang dimuat Harian.news. Caranya lewat misi penjualan, pameran, dan pemasaran digital.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 8,98 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada Januari sampai Juli 2026, naik 5,23 persen dari periode yang sama 2025. Angka itu tertinggi sejak 2020, kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono dalam konferensi pers, Selasa, 1 September 2026, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Sumber
- RRI Makassar — Wamenpar dorong paket bundling wisata
- Harian.news — Kemenpar andalkan subsidi dan paket bundling
- Kementerian Pariwisata — Siaran pers wisuda Poltekpar Makassar, 19 September 2026
- Kementerian Perhubungan — Siaran pers: penyesuaian fuel surcharge bukan kenaikan tarif dasar, 4 September 2026
- RRI — Kemenhub: fuel surcharge bukan kenaikan tarif dasar tiket pesawat
- Direktorat Jenderal Pajak — Artikel pegawai DJP tentang PPN DTP tiket pesawat (PMK 24/2026)
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK Nomor 43 Tahun 2026
- Ortax — PPN tiket pesawat kelas ekonomi ditanggung pemerintah mulai 22 Juni 2026
- Ortax — Pemerintah tanggung PPN tiket pesawat domestik selama libur Lebaran 2026 (PMK 4/2026)
- CNBC Indonesia — PPN DTP tiket pesawat ekonomi berlaku lagi saat Nataru
- Kementerian PANRB/InfoPublik — Stimulus ekonomi semester II 2026
- CNN Indonesia — BPS catat 8,98 juta kunjungan wisman per Juli 2026
Berita berikutnya

Bromo Dibuka Lagi Usai Kebakaran, Tiket Akhir September Tetap Berlaku
Balai Besar TNBTS membuka kembali wisata Bromo mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB. Tiket bertanggal 19–30 September dipakai sesuai tanggal…
Baca juga





