Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Maulana Bungaran Dilantik sebagai Wamen Imipas di Jakarta

Presiden Prabowo Subianto melantik M Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Oktober 2026. Ia menggantikan Silmy Karim.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melantik M Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029. Dalam upacara itu, Maulana mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo.

Maulana mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan Silmy Karim. Laporan yang tersedia menyebut Maulana dikenal sebagai advokat dan pernah terlibat dalam tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga disebut aktif di Partai Gerindra. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Maulana sebelum masuk ke pemerintahan. Sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ia membantu pelaksanaan tugas kementerian yang menangani urusan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Pelantikan mengisi posisi wakil menteri yang kosong

Pengangkatan Maulana menandai terisinya kembali jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah posisi tersebut ditinggalkan Silmy Karim. Pelantikan berlangsung dalam rangkaian pengangkatan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta.

Informasi mengenai tugas lanjutan Maulana setelah pelantikan belum dirinci dalam laporan yang tersedia. Karena itu, berita ini hanya memuat fakta pelantikan, dasar keputusan, pergantian pejabat, serta latar belakang yang disebutkan oleh sumber.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Tokoh

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.