Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT untuk Akses Fatwa Tarjih

Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT di Surabaya pada 5 November 2026 untuk membantu masyarakat menelusuri putusan, fatwa, dan dokumen keagamaan Majelis Tarjih dengan dukungan kecerdasan buatan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang membaca buku terbuka di meja samping sebuah laptop.
Ilustrasi: Seseorang membaca buku terbuka di meja samping sebuah laptop. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Surabaya — Pimpinan Pusat Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT pada Kamis, 5 November 2026, dalam Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Mengapa ini penting: Masyarakat dapat mengakses rujukan keagamaan Muhammadiyah melalui layanan digital, sementara kewenangan penetapan fatwa tetap berada pada Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan.

Asisten kecerdasan buatan ini dirancang untuk membantu kader dan masyarakat mengakses serta memahami putusan, fatwa, dan penjelasan keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid. Jawaban yang diberikan dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, dan tautan menuju dokumen rujukan.

Menurut Muhammadiyah, ChatHPT bekerja dengan menelusuri dokumen resmi Tarjih, lalu menyusun jawaban berdasarkan informasi yang relevan. Layanan ini menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation untuk menghubungkan pertanyaan pengguna dengan dokumen yang telah diindeks.

Basis pengetahuan ChatHPT mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama, 2.742 konsep fikih dan usul fikih, serta 3.855 entitas yang meliputi tokoh, perawi hadis, kitab, dan lembaga, menurut laman resmi Muhammadiyah.

Muhammadiyah menegaskan ChatHPT hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah tersedia. Penetapan fatwa tetap menjadi kewenangan Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang.

ChatHPT dapat digunakan masyarakat melalui laman layanan Muhammadiyah setelah pengguna melakukan pendaftaran. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan ulama dalam persoalan baru atau kasus pribadi yang memerlukan pertimbangan khusus.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.