Kabar18.com

Senin, 21 September 2026

NasDem dan PDIP Respons Wacana Capres Wajib Didukung Minimal Dua Fraksi DPR

NasDem dan PDI Perjuangan merespons wacana syarat baru pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Jakarta — Partai NasDem dan PDI Perjuangan merespons wacana perubahan syarat pencalonan presiden sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung minimal dua fraksi atau partai politik yang memiliki kursi di DPR. Wacana ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk Pemilu 2029, sehingga seluruh partai peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon secara mandiri.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan telah mendengar masukan mengenai model baru dukungan pencalonan presiden, yakni pasangan calon wajib memperoleh dukungan sedikitnya dari dua fraksi di DPR. Ia menyebut usulan tersebut muncul sebagai salah satu cara menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Dalam keterangannya, Surya Paloh menilai skema dukungan minimal dua fraksi dapat dipandang positif. Menurut dia, dukungan dari dua fraksi di DPR pada dasarnya tetap merepresentasikan suara yang tinggi, terutama jika ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan tinggi. Ia juga mengaitkan wacana itu dengan sikap NasDem yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen.

Surya menyebut wacana tersebut mirip dengan pengaturan sebelumnya sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi, namun menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan masukan tersebut. Ia menyampaikan pandangan itu dalam pernyataan di NasDem Tower, Jakarta, pada Sabtu 19 September 2026.

Sementara itu, dari PDI Perjuangan, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyatakan partainya tidak mempermasalahkan wacana syarat dukungan minimal dua fraksi atau dua partai di DPR bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Deddy, dalam sistem presidensial, dukungan partai di parlemen penting agar presiden tidak kesulitan menjalankan pemerintahan.

Deddy menilai dari sisi praktis, ketentuan dukungan minimal dua partai tidak menjadi masalah karena dapat membantu memastikan adanya basis dukungan politik di legislatif. Ia juga menyebut aturan semacam itu berpotensi mengurangi jumlah calon dan mengurangi potensi konflik serta beban biaya pemilu yang tinggi.

Meski demikian, Deddy menekankan bahwa wacana perubahan syarat pencalonan presiden itu masih terlalu dini untuk direspons sebagai sikap resmi partainya. PDIP, menurut dia, menunggu terlebih dulu naskah akademik dan draf revisi undang-undang yang akan menjadi dasar pembahasan perubahan aturan pemilu. Ia menyebut pandangannya belum dapat dianggap sebagai sikap final partai atas rancangan perubahan tersebut.

Di luar respons NasDem dan PDIP, wacana syarat dukungan minimal dua partai atau fraksi di DPR bagi pasangan calon presiden mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai wacana tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus ambang batas persentase dalam bentuk apa pun untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut wacana itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi dibatalkan jika dinilai melanggar hak konstitusional warga negara.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak diabaikan oleh kepentingan politik kelompok tertentu dalam pembahasan syarat baru pencalonan presiden. Ia tidak mempermasalahkan wacana tersebut dibahas di ruang publik, namun menyatakan tidak sependapat dengan pandangan yang menganggap syarat dukungan minimal dua partai sebagai hal yang secara praktis tidak bermasalah.

Sejauh ini, wacana mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi minimal didukung dua fraksi di DPR masih bergulir sebagai gagasan dan belum dituangkan dalam naskah akademik maupun rancangan revisi undang-undang pemilu. Berbagai pihak, termasuk partai politik dan pakar hukum tata negara, menunggu kejelasan desain perubahan aturan untuk memastikan kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip konstitusi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.