PKS dan PDIP Bawa Putusan MA soal Gibran ke DPR
PKS dan PDIP menyepakati tindak lanjut resmi di DPR RI setelah MA membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Langkah itu menunggu DPR kembali bersidang setelah masa reses berakhir.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan (PDIP) sepakat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme resmi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah masa reses berakhir pada 31 Oktober 2026.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dibacakan pada 30 Oktober 2026. Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan partainya siap menjadi jembatan aspirasi publik dan menyampaikan persoalan itu kepada DPR RI. Ia mengatakan tindak lanjut akan dilakukan ketika DPR kembali memasuki masa persidangan karena lembaga tersebut masih dalam masa reses.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga menyatakan putusan MA memperkuat pembahasan mengenai pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden. PDI Perjuangan dan PKS disebut memiliki kesamaan pandangan untuk membawa persoalan tersebut melalui jalur politik resmi di parlemen.
Putusan MA membuka tindak lanjut politik di DPR
Bagi pembaca nasional, perkara ini menyangkut hubungan antara putusan pengadilan, dokumen persyaratan pencalonan, dan mekanisme pengawasan parlemen. MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah, sementara PKS dan PDIP memilih menindaklanjuti dampaknya melalui forum resmi DPR RI.
Pemberitaan yang tersedia juga menyebut Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menemukan dokumen ijazah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, langkah formal di DPR RI baru akan digulirkan setelah masa reses selesai dan DPR kembali memasuki masa persidangan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
LAB 45 Sebut 153 Daerah Tak Menerima DAK Fisik
LAB 45 menyebut 153 pemerintah daerah tidak menerima DAK fisik dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta pada 22 Oktober 2026. P…
Terbaru di Politik
Berita utama hari ini

Baca juga





