Kabar18.com

Sabtu, 31 Oktober 2026

PKS dan PDIP Bawa Putusan MA soal Gibran ke DPR

PKS dan PDIP menyepakati tindak lanjut resmi di DPR RI setelah MA membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Langkah itu menunggu DPR kembali bersidang setelah masa reses berakhir.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan (PDIP) sepakat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme resmi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setelah masa reses berakhir pada 31 Oktober 2026.

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dibacakan pada 30 Oktober 2026. Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Dokumen tersebut menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan partainya siap menjadi jembatan aspirasi publik dan menyampaikan persoalan itu kepada DPR RI. Ia mengatakan tindak lanjut akan dilakukan ketika DPR kembali memasuki masa persidangan karena lembaga tersebut masih dalam masa reses.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga menyatakan putusan MA memperkuat pembahasan mengenai pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden. PDI Perjuangan dan PKS disebut memiliki kesamaan pandangan untuk membawa persoalan tersebut melalui jalur politik resmi di parlemen.

Putusan MA membuka tindak lanjut politik di DPR

Bagi pembaca nasional, perkara ini menyangkut hubungan antara putusan pengadilan, dokumen persyaratan pencalonan, dan mekanisme pengawasan parlemen. MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah, sementara PKS dan PDIP memilih menindaklanjuti dampaknya melalui forum resmi DPR RI.

Pemberitaan yang tersedia juga menyebut Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menemukan dokumen ijazah yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, langkah formal di DPR RI baru akan digulirkan setelah masa reses selesai dan DPR kembali memasuki masa persidangan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.