OJK dan BEI Bahas Pasar Modal Setelah Pengumuman MSCI
OJK dan BEI berdialog dengan analis serta anggota bursa di Jakarta setelah pengumuman MSCI. PAEI mendorong penegakan hukum konsisten untuk memulihkan kepercayaan investor.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan pertemuan dengan analis serta anggota bursa pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk membahas kondisi pasar modal Indonesia setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pertemuan di Gedung BEI itu juga melibatkan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal dan menjadi forum untuk menghimpun masukan dari pelaku pasar. Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat mengatakan analis dan manajer investasi diundang untuk mendapat penjelasan mengenai kondisi pasar saat ini.
Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) David Setyanto membenarkan pertemuan tersebut. PAEI menyatakan konsultasi MSCI yang berlangsung hingga 30 April 2027 menjadi ruang bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi pasar modal dan menyampaikan masukan secara konstruktif.
Penegakan hukum menjadi perhatian pemulihan kepercayaan
PAEI menilai konsistensi penegakan hukum terhadap praktik coordinated trading diperlukan untuk memulihkan kepercayaan investor. Organisasi itu mendorong penguatan pengawasan, transparansi penegakan hukum, serta percepatan penyelesaian kasus dengan tetap memperhatikan proses hukum.
PAEI juga mendorong publikasi hasil penegakan hukum secara berkala dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Analisis keterkaitan antar-akun dan antar-broker berbasis Single Investor Identification (SID) serta ultimate beneficial owner (UBO) dinilai perlu terus diperkuat. Transparansi penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) turut menjadi perhatian.
Bisnis.com melaporkan OJK telah menjatuhkan sanksi administratif sekitar Rp2,1 triliun kepada pihak terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) atas manipulasi perdagangan dan penjatahan saham IPO yang tidak transparan. OJK juga tengah mendalami indikasi awal pada 31 dari 61 saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Dialog OJK, BEI, dan pelaku pasar diperlukan untuk memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Konsultasi MSCI tetap berlangsung hingga 30 April 2027.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
MSCI dan Inflasi AS Menekan Rupiah Indonesia
Usulan perubahan status MSCI dan inflasi Amerika Serikat memicu arus keluar modal serta menekan rupiah. Bank Indonesia menjaga stabilitas tanpa menaik…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga





