Pemerintah Setujui Bantuan 30 Kilogram Beras untuk 33,2 Juta Penerima
Pemerintah menyetujui penyaluran bantuan pangan 30 kilogram beras sekaligus kepada 33,2 juta penerima desil 1–4 untuk periode Oktober–Desember 2026 setelah surat pelaksanaan diterbitkan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Nasional — Pemerintah menyetujui penyaluran bantuan pangan berupa 30 kilogram beras sekaligus untuk setiap penerima pada periode Oktober–Desember 2026. Keputusan itu dilaporkan pada 17 Oktober 2026 dan berlaku bagi 33,2 juta penerima di desil 1 hingga 4.
Mengapa ini penting: Sebanyak 33,2 juta penerima desil 1–4 ditargetkan memperoleh 30 kilogram beras sekaligus untuk kebutuhan Oktober–Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah menyiapkan sekitar satu juta ton beras untuk program tersebut. Menurut laporan CNN Indonesia, persetujuan pemerintah dan surat pelaksanaan penyaluran telah diterbitkan.
Bantuan itu merupakan alokasi 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total 30 kilogram untuk Oktober, November, dan Desember.
Badan Pangan Nasional mencatat sasaran program periode Oktober–Desember 2026 mencapai 33,24 juta penerima bantuan pangan. Lembaga itu menyebut masing-masing penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan.
Penyaluran melalui koperasi desa
Perum Bulog menyatakan penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Direktur Utama Bulog mengatakan perusahaan menunggu penyelesaian administrasi dan kepastian anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan serta Badan Pangan Nasional.
Zulkifli mengatakan bantuan ditujukan untuk menjaga kecukupan pangan dan meringankan pengeluaran rumah tangga berpendapatan rendah. Pembagian bantuan ditargetkan mulai dilakukan pada pekan setelah persetujuan dan penerbitan surat pelaksanaan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Jadi Payung Transportasi Digital
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah terbit sebagai dasar perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengemudi masih menunggu aturan…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





