Kabar18.com

Minggu, 18 Oktober 2026

Pemerintah Setujui Bantuan 30 Kilogram Beras untuk 33,2 Juta Penerima

Pemerintah menyetujui penyaluran bantuan pangan 30 kilogram beras sekaligus kepada 33,2 juta penerima desil 1–4 untuk periode Oktober–Desember 2026 setelah surat pelaksanaan diterbitkan.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Foto makro tumpukan butiran beras mentah kecokelatan.
Ilustrasi: Foto makro tumpukan butiran beras mentah kecokelatan. · Foto: Petr Ganaj / Pexels

Nasional — Pemerintah menyetujui penyaluran bantuan pangan berupa 30 kilogram beras sekaligus untuk setiap penerima pada periode Oktober–Desember 2026. Keputusan itu dilaporkan pada 17 Oktober 2026 dan berlaku bagi 33,2 juta penerima di desil 1 hingga 4.

Mengapa ini penting: Sebanyak 33,2 juta penerima desil 1–4 ditargetkan memperoleh 30 kilogram beras sekaligus untuk kebutuhan Oktober–Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah menyiapkan sekitar satu juta ton beras untuk program tersebut. Menurut laporan CNN Indonesia, persetujuan pemerintah dan surat pelaksanaan penyaluran telah diterbitkan.

Bantuan itu merupakan alokasi 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total 30 kilogram untuk Oktober, November, dan Desember.

Badan Pangan Nasional mencatat sasaran program periode Oktober–Desember 2026 mencapai 33,24 juta penerima bantuan pangan. Lembaga itu menyebut masing-masing penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan.

Penyaluran melalui koperasi desa

Perum Bulog menyatakan penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Direktur Utama Bulog mengatakan perusahaan menunggu penyelesaian administrasi dan kepastian anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan serta Badan Pangan Nasional.

Zulkifli mengatakan bantuan ditujukan untuk menjaga kecukupan pangan dan meringankan pengeluaran rumah tangga berpendapatan rendah. Pembagian bantuan ditargetkan mulai dilakukan pada pekan setelah persetujuan dan penerbitan surat pelaksanaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.