Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Pemerintah Tunda Wajib Halal UMK di Jakarta hingga 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut banyak pelaku usaha belum siap memenuhi ketentuan.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan toples kaca berisi aneka buah kering dan kacang-kacangan di atas meja kayu.
Ilustrasi: Deretan toples kaca berisi aneka buah kering dan kacang-kacangan di atas meja kayu. · Foto: Rachel Claire / Pexels

Jakarta — Pemerintah menangguhkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2028, setelah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut banyak pelaku usaha belum siap menjalankan ketentuan tersebut pada 23 Oktober 2026.

Penangguhan berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang dijalankan UMK. Ketentuan ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Maman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan aspirasi pelaku UMKM dan data mengenai pelaku usaha yang belum dapat menjalankan kewajiban berdasarkan undang-undang. Pemerintah juga memperhitungkan beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.

Penundaan memberi ruang persiapan bagi UMK

Perubahan tenggat berkaitan langsung dengan kepastian usaha dan persiapan administrasi UMK di Indonesia. Pelaku usaha memperoleh waktu lebih panjang sebelum kewajiban tersebut diberlakukan sesuai tahapan baru.

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi UMK sampai 17 Oktober 2028. Kewajiban untuk sejumlah kategori terkait mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Maman menyebut pemerintah masih mencari formula agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tidak membebani keberlangsungan UMKM. Pembahasan teknis lanjutan masih berlangsung, sementara pelaku usaha diimbau tetap mengurus sertifikasi halal sejak dini.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.