Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, gelar Konferensi Pers di Lobby Utama Gedung B, Mapolda Jambi, Selasa, (4/4/2023). ( Foto : Humas Polda)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Polda Jambi Amankan  3,6 Kg Emas di Bungo
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, gelar Konferensi Pers di Lobby Utama Gedung B, Mapolda Jambi, Selasa, (4/4/2023). ( Foto : Humas Polda)

JAMBI, KABAR18.COM-Kepolisian Daerah ( Polda ) Jambi berhasil mengamankan 3,6 kilogram emas hasil  dari Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI). Barang bukti itu ditangkap dari pelaku  di jalan Simpang Buluh, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo saat hendak dijual ke Padang, Sumatera Barat, 

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, saat Konferensi Pers di Lobby Utama Gedung B, Mapolda Jambi, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

Christian Tory menjelaskan, setelah melakukan pengamanan, tim langsung melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lempengan emas  yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga kendaraan roda empat milik pelaku.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim


Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” ujarnya 

Baca Juga: Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari.

“Para pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah. (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya