Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Polda Jambi Amankan 3,6 Kg Emas di Bungo

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, gelar Konferensi Pers di Lobby Utama Gedung B, Mapolda Jambi, Selasa, (4/4/2023). ( Foto : Humas Polda)

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, gelar Konferensi Pers di Lobby Utama Gedung B, Mapolda Jambi, Selasa, (4/4/2023). ( Foto : Humas Pol…
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, gelar Konferensi Pers di Lobby Utama Gedung B, Mapolda Jambi, Selasa, (4/4/2023). ( Foto : Humas Polda)

JAMBI, KABAR18.COM-Kepolisian Daerah ( Polda ) Jambi berhasil mengamankan 3,6 kilogram emas hasil  dari Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI). Barang bukti itu ditangkap dari pelaku  di jalan Simpang Buluh, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo saat hendak dijual ke Padang, Sumatera Barat, 

“Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial I.N.J.dan G. Satu pelaku masih dibawah Umur,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, saat Konferensi Pers di Lobby Utama Gedung B, Mapolda Jambi, Selasa, 4 April 2023.

Christian Tory menjelaskan, setelah melakukan pengamanan, tim langsung melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lempengan emas  yang sudah diolah dan siap jual.

Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp. 56 juta, handphone, timbangan, dan peralatan pemurnian emas dan juga kendaraan roda empat milik pelaku.


Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan emas ilegal dan juga berkolaborasi bersama tim Cyber Polda Jambi untuk mengungkap Penangkapan Ini,” ujarnya 

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan pada malam hari.

“Para pelaku ini memakai kendaraan roda empat yang telah kita dicurigai dan kita Mapping terlebih dahulu,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebanyak 10 miliar rupiah. (***)

 

 

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.