Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Polisi Kembali Amankan Satu Dari Tiga Tersangka Pembunuh Sopir Travel di Kuala Tungkal.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Polisi kembali Hadiahi Timah panas, Salah satu tersangka dari tiga pembunuh sadis yang menewaskan seorang sopir travel asal Kuala Tungkal. || Dok Andra
Polisi kembali Hadiahi Timah panas, Salah satu tersangka dari tiga pembunuh sadis yang menewaskan seorang sopir travel asal Kuala Tungkal. || Dok Andra

KABAR18.COM-- Anggota Resmob Ditreskrimum  Polda Jambi, akhirnya berhasil meringkus seluruh pelaku pembunuhan terhadap sopir travel, Mantur warga RT 09,  Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir Kbaupten Tanjung Jabung Barat Jambi,  sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Korban harus kehilangan nyawa saat mengantarkan tiga pelaku yakni,  Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap pada bulan September 2024, dan Alexander Tasman  warga Jambi serta  Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Dua dari ketiga pelaku, berhasil diringkus setelah selama enam bulan buron dan akhir dari pelarian pelaku setelah masuk dalam daftar pencarian orang oleh Ditrreskrimum Polda Jambi, kedua DPO pembunuhan sadis tersebut, harus dihadiah timah panas polisi.

"Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban mengantar ke daerah Kota Baru, Jambi. Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka (AT) ini langsung menjerat leher korban dengan tali dibantu juga oleh (AI) yang ikut menarik tali itu," ujar Manang Soebeti kepada wartawan senin(10/03/25).

Di jelaskan Manan, saat itu, Korban diketahui sempat berontak, namun tersangka Hery Susanto,  kemudian melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga korban tidak ll bernyawa. Setelah memastikan korban tewas, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan menuju Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil fortuner korban.

" Setelah sampai di Bayung Lincir, tersangka (AI) ini meminta mobil dihentikan dan bersama dua pelaku lainnya membuang jasad korban ke jurang dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dan kepala dililit lakban hitam," bebernya.

" Saat ini, kami masih mencari mobil korban, berdasarkan keterangan dari para pelaku, kendaraan ditinggalkan di tol Lampung dan Kami menghimbau bagi masyarakat yang melihat adanya mobil jenis Fortuner warna putih tanpa dokumen sesuai dengan ciri-ciri yang dilampirkan nanti, kami harap segera laporkan kepada pihak kepolisian. " Tutupnya. 

Atas perbuatannya pelaku pembunuhan sadis tersebut, harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jambi  dan akan terancam Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 338 KUHPidana dan junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman  penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(*)

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.