Kabar18.com

Jumat, 30 Oktober 2026

Polresta Malang Kota Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Kerusuhan

Polresta Malang Kota menetapkan 12 tersangka dari 13 orang yang diamankan terkait dugaan rencana kerusuhan dan pembuatan bom molotov saat aksi 28 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Malang — Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dari 13 orang yang diamankan terkait dugaan rencana kerusuhan dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Balai Kota dan gedung DPRD Kota Malang pada 28 Oktober 2026.

Penetapan itu disampaikan pada 30 Oktober 2026. Polisi menyebut tiga tersangka diduga membuat dan membawa bom molotov, sedangkan sembilan lainnya diduga membantu proses pembuatannya. Satu orang dari 13 orang yang diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka yang disebut sebagai pembuat dan pembawa bom molotov berinisial FH, YWW, dan IR. Sembilan tersangka yang diduga membantu ialah DRA, BSR, KA, BPT, AGP, IZA, AD, ABA, dan MJM. Polisi menyita empat bom molotov dalam penanganan perkara tersebut.

Penetapan tersangka memperjelas penanganan dugaan kerusuhan di Malang

Perkara ini penting bagi pembaca karena berkaitan dengan keamanan kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik dan penegakan hukum terhadap dugaan persiapan kekerasan. Polisi mengelompokkan para tersangka berdasarkan dugaan peran mereka dalam pembuatan, pembawaan, atau bantuan pembuatan bom molotov.

Aksi berlangsung di kawasan Balai Kota dan gedung DPRD Kota Malang pada 28 Oktober 2026. Polisi sebelumnya mengamankan 13 orang. Dari pemeriksaan dan penyidikan, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang ditempatkan sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat.

Laporan yang tersedia menyebutkan perkara ditangani Polresta Malang Kota bersama unsur kepolisian terkait. Informasi mengenai tahapan lanjutan setelah penetapan tersangka tidak disebutkan dalam laporan yang menjadi rujukan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.