Kapolri Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis di Lemhannas
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menempatkan integritas sebagai dasar operasi kepolisian dan menekankan pelayanan humanis dalam pengarahan di Lemhannas RI, Jakarta.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menempatkan integritas sebagai landasan seluruh operasi kepolisian dalam pengarahan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, yang diberitakan pada 30 Oktober 2026.
Dalam pengarahan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70, Suyudi menegaskan bahwa kemampuan profesional harus disertai kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, dan pelayanan humanis tanpa intimidasi. Ia menyampaikan bahwa organisasi kepolisian membutuhkan personel berintegritas, bukan hanya orang yang cakap secara intelektual.
Kapolri juga menyoroti pembenahan internal serta penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Pelaksanaan tugas, menurut laporan, harus tetap memperhatikan etika, perlindungan data pribadi, serta hak tersangka, saksi, dan korban.
Integritas dan pelayanan menentukan kepercayaan publik
Penekanan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Laporan menyebut pelayanan kepolisian perlu dijalankan tanpa sikap kasar, bentakan, atau intimidasi. Pendekatan humanis dimaksudkan untuk memastikan kemampuan penegakan hukum berjalan bersama penghormatan terhadap masyarakat.
Kepercayaan publik dibangun melalui kinerja yang dapat dirasakan, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, pelayanan yang mudah diakses, dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan, kepastian penanganan perkara, pemulihan hak korban, dan rasa aman menjadi ukuran yang disebut dalam laporan.
Pengarahan di Lemhannas menjadi konteks lanjutan bagi pembenahan organisasi Polri. Penekanan pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan humanis diarahkan kepada calon pemimpin agar prinsip tersebut diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kapolri Tetapkan 243 Tersangka dan 13 Diantaranya Korporasi Perkara Karhutla
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut 243 orang dan 13 korporasi menjadi tersangka karhutla. Kasus perorangan mencakup 286 laporan, sedangkan per…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





