Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Pontianak
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Empat perusahaan bermodal asing berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pontianak — Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis, 29 Oktober 2026, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat. Bareskrim Polri menyebut penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi tersangka, empat perusahaan bermodal asing adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. PT HKI dan PT AI terkait modal Singapura, PT RKA dari Malaysia, sedangkan PT API dari Korea Selatan. Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
Penetapan korporasi memperluas penegakan hukum karhutla
Langkah Polri menjadi perhatian pembaca di seluruh Indonesia karena perkara karhutla melibatkan perusahaan di sejumlah wilayah dan berkaitan dengan pengawasan konsesi serta dampak kebakaran terhadap lingkungan. Data luas lahan terbakar yang disampaikan dalam konferensi pers menunjukkan skala penanganan perkara korporasi yang sedang berjalan.
Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang dinilai tidak memadai.
Penyidik masih mengembangkan penanganan perkara. Sumber laporan menyebut jumlah tersangka korporasi belum final karena pengusutan terus dilakukan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Walhi dan Greenpeace Desak Pemerintah Buka Data 372 Entitas Terindikasi Karhutla
Walhi menyebut 372 entitas perusahaan terindikasi memiliki areal konsesi terbakar di delapan provinsi pada 1 Januari hingga 6 September 2026. Kementer…
Terbaru di Daerah

Berita utama hari ini

Baca juga




