Kabar18.com

Kamis, 29 Oktober 2026

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Pontianak

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Empat perusahaan bermodal asing berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara area hutan yang hangus terbakar di samping jalan beraspal.
Ilustrasi: Pemandangan udara area hutan yang hangus terbakar di samping jalan beraspal. · Foto: Abdülkadir KESKİN / Pexels

Pontianak — Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis, 29 Oktober 2026, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat. Bareskrim Polri menyebut penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi tersangka, empat perusahaan bermodal asing adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. PT HKI dan PT AI terkait modal Singapura, PT RKA dari Malaysia, sedangkan PT API dari Korea Selatan. Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Penetapan korporasi memperluas penegakan hukum karhutla

Langkah Polri menjadi perhatian pembaca di seluruh Indonesia karena perkara karhutla melibatkan perusahaan di sejumlah wilayah dan berkaitan dengan pengawasan konsesi serta dampak kebakaran terhadap lingkungan. Data luas lahan terbakar yang disampaikan dalam konferensi pers menunjukkan skala penanganan perkara korporasi yang sedang berjalan.

Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang dinilai tidak memadai.

Penyidik masih mengembangkan penanganan perkara. Sumber laporan menyebut jumlah tersangka korporasi belum final karena pengusutan terus dilakukan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.