Supratman Buka Opsi Atur Karhutla sebagai Terorisme Ekologi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan merevisi aturan untuk mengategorikan kebakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi. Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi prioritas.
Oleh Pandi Muktar
· 1 menit baca
Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan memasukkan kebakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi dalam peraturan perundang-undangan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Supratman menyampaikan rencana itu setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah belum menyebutkan undang-undang atau ketentuan tertentu yang akan diubah.
Menurut Supratman, penyempurnaan aturan dapat ditempuh melalui revisi undang-undang yang sudah ada. Ia juga menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara tegas, baik terhadap perorangan maupun korporasi.
Penegakan hukum karhutla menjadi perhatian pemerintah
Presiden Prabowo mengarahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat untuk menangani persoalan tersebut. Arahan itu mencakup penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Supratman mengatakan pemerintah tidak serta-merta harus membentuk undang-undang baru. Revisi terhadap aturan yang berlaku dapat menjadi pilihan apabila terdapat ketentuan yang perlu disempurnakan untuk mengatur karhutla sebagai terorisme ekologi.
Dalam sidang kabinet, Kapolri juga menyampaikan langkah-langkah penegakan hukum. Namun, Supratman belum merinci aturan yang akan direvisi maupun pasal yang kelak digunakan untuk menangani perkara tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Prabowo Pimpin Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, pada 21 Oktober 2026. Agenda ini menandai dua tahun pertama pe…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga



