Kabar18.com

Kamis, 22 Oktober 2026

Supratman Buka Opsi Atur Karhutla sebagai Terorisme Ekologi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan merevisi aturan untuk mengategorikan kebakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi. Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi prioritas.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan kosong dengan dinding bercat kuning cerah dan deretan pintu bertralis biru.
Ilustrasi: Lorong bangunan kosong dengan dinding bercat kuning cerah dan deretan pintu bertralis biru. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kemungkinan memasukkan kebakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi dalam peraturan perundang-undangan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Supratman menyampaikan rencana itu setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah belum menyebutkan undang-undang atau ketentuan tertentu yang akan diubah.

Menurut Supratman, penyempurnaan aturan dapat ditempuh melalui revisi undang-undang yang sudah ada. Ia juga menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara tegas, baik terhadap perorangan maupun korporasi.

Penegakan hukum karhutla menjadi perhatian pemerintah

Presiden Prabowo mengarahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat untuk menangani persoalan tersebut. Arahan itu mencakup penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Supratman mengatakan pemerintah tidak serta-merta harus membentuk undang-undang baru. Revisi terhadap aturan yang berlaku dapat menjadi pilihan apabila terdapat ketentuan yang perlu disempurnakan untuk mengatur karhutla sebagai terorisme ekologi.

Dalam sidang kabinet, Kapolri juga menyampaikan langkah-langkah penegakan hukum. Namun, Supratman belum merinci aturan yang akan direvisi maupun pasal yang kelak digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.