Tim Resmob Polda Jambi Berhasil Riskus Dua Pelaku Perampok Nasabah Bank

| Editor: Muhammad Asrori
Tim Resmob Polda Jambi Berhasil Riskus Dua Pelaku Perampok Nasabah Bank

KABAR18.COM - Ditreskrimum Polda Jambi, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Lobby gedung B Mapolda Jambi, Kamis, (01/09/2022).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira, menyebutkan, tim Resmob Polda Jambi telah berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, Senin, (29/08/2022) yang lalu.

Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sebesar Rp. 275 juta di sebuah bank di Kabuoaten Bungo dengan menggunakan sepeda motor.

"Seluruh uang ini dimasukkan Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor. Disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dan mengikuti korban kemana pun pergi.

Kombes Pol Andri Ananta, mengatakan, setelah si pelaku mengikuti korban ke beberapa tempat, akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan dan ada celah untuk mencongkel jok motor milik korban pada saat korban bersama istrinya menghadiri acara kondangan.

Melihat motor terparkir, pelaku langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur. Korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya, namun tidak ada tersisa satupun.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo, tim Polres Bungo bersama Resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditemukan di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

"Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ungkap Kombes Pol Andri Ananta.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, sisa uang yang dirampok senilai Rp 245 juta, dengan rincian uang tunai senilai Rp 207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.

"Sebagian uang sebesar Rp 30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumatera Barat dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang itu juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelas Kombes Pol Andri Ananta.

Ditambahkan Dirreskrimum, kedua perampok ini akan terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. | AR

Baca Juga: Oknum Curang Saat Karantina Akan Ditindak

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya