Udara Berbahaya, Sekolah di Pontianak Kembali Belajar dari Rumah
Pemkot Pontianak kembali menerapkan belajar dari rumah bagi PAUD, SD, SMP, dan SPNF mulai 7 Oktober 2026 setelah ISPU menunjukkan kualitas udara berbahaya.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Pontianak — Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberlakukan kembali Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) mulai Rabu (7/10/2026), setelah kualitas udara mencapai kategori berbahaya hingga Selasa (6/10/2026) malam.
Kebijakan itu berlaku di seluruh Kota Pontianak. Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo menyatakan keputusan diambil berdasarkan pemantauan indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemberitahuan telah disampaikan kepada satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.
Pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kualitas udara kembali membaik. Pemerintah Kota Pontianak menyebut keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas dalam keputusan tersebut.
Belajar dari rumah melindungi siswa selama udara berbahaya
Peralihan pembelajaran berdampak langsung pada PAUD, SD, SMP, dan SPNF di Pontianak. Orang tua diminta mendampingi anak selama kegiatan belajar dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya.
Pelaksanaan BDR dapat ditinjau kembali apabila kondisi udara membaik hingga berada pada kategori sedang atau baik. Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan mengikuti hasil pemantauan kualitas udara pemerintah daerah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pendidikan
1.291 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB Universitas PGRI Pontianak
Sebanyak 1.291 mahasiswa baru Universitas PGRI Pontianak mengikuti PKKMB pada 3 Oktober 2026. Pembekalan meliputi wawasan kebangsaan, adaptasi akademi…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





