Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Komisi XI DPR Buka Wacana Longgarkan Batas Defisit 3 Persen, Pemerintah Bertahan

Analisis — Ketua Komisi XI DPR mempertanyakan plafon defisit 3 persen PDB dalam revisi UU Keuangan Negara. Pemerintah bertahan, ekonom menawarkan jalan tengah, sementara defisit berjalan baru 0,93 persen PDB.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: gedung berkubah hijau di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tempat sidang paripurna MPR, DPR, dan DPD, difoto pada 2008. (Foto: Davidelit / Wikimedi…
Ilustrasi: gedung berkubah hijau di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tempat sidang paripurna MPR, DPR, dan DPD, difoto pada 2008. (Foto: Davidelit / Wikimedia Commons, Public domain)

Jakarta — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan batas defisit APBN 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam rapat revisi Undang-Undang Keuangan Negara di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 September 2026. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah tetap menjaga defisit di bawah angka itu.

Forum itu adalah rapat dengar pendapat umum Komisi XI untuk RUU Keuangan Negara, yang oleh Tempo disebut rapat Panitia Kerja dan oleh Reuters digolongkan tahap konsultasi awal. Tiga ekonom memberi paparan: Chaikal Nuryakin dari LPEM FEB Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli dari CORE Indonesia, dan Didik J. Rachbini dari INDEF, menurut CNBC Indonesia.

Argumen Misbakhun bertumpu pada teks hukum. Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003, kata politikus Partai Golkar itu, hanya memuat empat asas penyusunan APBN. Angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen PDB baru muncul di bagian penjelasan, bukan di batang tubuh undang-undang. Ia heran penjelasan itu diperlakukan seperti kitab suci fiskal, tulis Bisnis.com.

"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?" — Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, dalam rapat 17 September 2026.

Ia juga menengok sejarah: patokan 3 persen merujuk Perjanjian Maastricht, padahal negara-negara Eropa sempat memikul rasio utang di atas 100 persen saat membangun ulang kotanya selepas Perang Dunia II. China ia sebut naik kelas tanpa dipusingkan plafon semacam itu.

Jawaban pemerintah datang hari itu juga. Ditemui wartawan di Gedung DPR, Juda Agung mengatakan pemerintah konsisten menahan defisit di bawah 3 persen demi menjaga kredibilitas fiskal, seperti dilaporkan Antara dan Tempo.

Mengapa ini penting

Plafon defisit adalah warisan krisis. Reuters menulis aturan itu lahir setelah krisis keuangan Asia pada akhir 1990-an yang memukul Indonesia, dipatuhi pemerintahan yang silih berganti sejak undang-undangnya disahkan pada 2003, dan selama ini menopang kepercayaan investor terhadap kehati-hatian fiskal Indonesia.

Sorotan menguat sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat pada Oktober 2024 dengan janji kampanye berbiaya besar dan target pertumbuhan 8 persen. Defisit 2025, masih menurut Reuters, merupakan yang terlebar dalam lebih dari 20 tahun di luar masa pandemi. Bagi warga, taruhannya dua: seberapa longgar negara boleh berbelanja untuk program kesejahteraan, dan seberapa besar utang yang ditanggung untuk menutupnya.

Ada satu catatan: angka berjalan belum mendekati plafon, dan rancangan anggaran 2026 maupun 2027 sama-sama di bawah 3 persen. Wacana pelonggaran lebih berbicara tentang ruang gerak masa depan ketimbang kebutuhan tahun ini.

Kata para pihak

  • Mukhamad Misbakhun: bonus demografi adalah momentum keluar dari jebakan pendapatan menengah, dan itu menuntut ekspansi. "Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma," katanya, dikutip Tempo.
  • Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI dari partai Presiden Prabowo: batas defisit layak dibahas karena bisa menghambat target kesejahteraan.
  • Harris Turino, anggota DPR dari satu-satunya partai di luar koalisi pemerintah: plafon perlu dipertahankan. Kepada Reuters ia mengingatkan, termasuk soal menjaga batas 3 persen, bila Indonesia tak sanggup mendisiplinkan diri, pasar yang akhirnya memaksakan disiplin itu.
  • Chaikal Nuryakin: batas 3 persen sebaiknya dihitung sebagai rata-rata jangka menengah, misalnya lima atau sepuluh tahun, agar tiap tahun ada kelenturan. Pandemi Covid-19 ia jadikan contoh.
  • Dipo Satria Ramli: acuan maksimal 3 persen masih diperlukan karena penerimaan negara belum kuat.

Menurut Reuters, para ekonom sependapat dalam satu hal: bila plafon dicabut, harus ada pagar pengganti, misalnya pengaturan rasio pembayaran utang atau beban bunga terhadap penerimaan pajak.

Angka kunci

  • 3 persen dan 60 persen PDB: batas defisit tahunan dan batas utang pemerintah dalam penjelasan Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003.
  • Rp240,1 triliun atau 0,93 persen PDB: defisit APBN hingga akhir Agustus 2026, menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, 18 September.
  • 2,68 persen PDB (Rp689,1 triliun): desain defisit APBN 2026 setahun penuh.
  • 2,40 persen PDB: defisit RAPBN 2027, dengan belanja Rp4.097,2 triliun dan target pertumbuhan 6,0 persen.
  • Sekitar 41 persen PDB: rasio utang pemerintah, menurut Media Keuangan Kementerian Keuangan.

Apa selanjutnya

Penyusunan RUU Keuangan Negara berlanjut lewat rangkaian rapat dengar pendapat di Komisi XI. Harris Turino memperkirakan pembahasan tidak rampung pada masa sidang berjalan, yang berlangsung hingga November. Reuters mencatat diskusi ini bergulir setelah Presiden Prabowo merombak pimpinan Kementerian Keuangan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.